Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan kunci utama bagi insan pers untuk mendapatkan perlindungan hukum lex specialis. Hal ini disampaikan menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru yang memuat sejumlah delik krusial.

Prof. Yahya menjelaskan bahwa sepanjang wartawan berpegang pada kode etik dan bersandar pada mekanisme Dewan Pers, maka aturan hukum yang bersifat khusus (UU Pers) akan tetap berlaku. Namun, bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka akan kehilangan perlindungan khusus tersebut dan dapat langsung terjerat delik pidana umum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Delik yang tadi disampaikan itu bukan lagi potensi, tapi memang bisa dikenakan bagi yang tidak (berpegang pada kode etik). Tetapi bagi kawan-kawan pers, ada bentengnya,” ujar Prof. Yahya.

Membedakan Produk Jurnalistik dan Non-Jurnalistik

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Prof. Yahya, kehadiran KUHP baru ini justru akan mempermudah identifikasi perbedaan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan non-jurnalistik. Ia menyebut bahwa KUHP baru sangat potensial untuk menjerat tindakan-tindakan yang diklaim sebagai karya pers namun tidak melalui proses jurnalistik yang benar.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang memproduksi konten informasi agar mengikuti standar profesi yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh rangkaian kerja mulai dari mencari berita, melakukan verifikasi, hingga proses penyiaran.

“Harusnya sudah masuk dan bergabung ke dalam (lembaga) pers itu sendiri, sehingga bisa berlindung atau menggunakan Undang-Undang Pers,” pungkasnya. (Dsy)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026
Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK
Ekonomi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor

18 September 2026
Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
BeritaBulunganPerumdaProv. KaltaraTarakan

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas

15 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?