Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan kunci utama bagi insan pers untuk mendapatkan perlindungan hukum lex specialis. Hal ini disampaikan menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru yang memuat sejumlah delik krusial.

Prof. Yahya menjelaskan bahwa sepanjang wartawan berpegang pada kode etik dan bersandar pada mekanisme Dewan Pers, maka aturan hukum yang bersifat khusus (UU Pers) akan tetap berlaku. Namun, bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka akan kehilangan perlindungan khusus tersebut dan dapat langsung terjerat delik pidana umum.

“Delik yang tadi disampaikan itu bukan lagi potensi, tapi memang bisa dikenakan bagi yang tidak (berpegang pada kode etik). Tetapi bagi kawan-kawan pers, ada bentengnya,” ujar Prof. Yahya.

Membedakan Produk Jurnalistik dan Non-Jurnalistik

Menurut Prof. Yahya, kehadiran KUHP baru ini justru akan mempermudah identifikasi perbedaan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan non-jurnalistik. Ia menyebut bahwa KUHP baru sangat potensial untuk menjerat tindakan-tindakan yang diklaim sebagai karya pers namun tidak melalui proses jurnalistik yang benar.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang memproduksi konten informasi agar mengikuti standar profesi yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh rangkaian kerja mulai dari mencari berita, melakukan verifikasi, hingga proses penyiaran.

“Harusnya sudah masuk dan bergabung ke dalam (lembaga) pers itu sendiri, sehingga bisa berlindung atau menggunakan Undang-Undang Pers,” pungkasnya. (Dsy)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Wujudkan Pembinaan Intelektual Melalui Pendidikan Inklusif Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Tarakan
Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Kaltara Perkuat Sinergi Ekonomi Kawasan Timur Lewat Konreg PDRB 2026
Ekonomi
18 April 2026
Perkuat Sinergitas Antar APH, Kalapas Sambangi Kejari Tarakan
Kaltara
16 April 2026
Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar
Berita Prov. Kaltara Tarakan
15 April 2026
Pansus IV DPRD Kaltara Bidik Ranperda Perbukuan Jadi Rujukan Nasional
Berita Prov. Kaltara
14 April 2026

Berita Terhangat

BeritaProv. Kaltara

Pengawasan LKPj Diperketat, DPRD Kaltara Dalami Aspek Teknis di Kemendagri

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaBulunganProv. Kaltara

Komisi I DPRD Kaltara Tekankan Aksi Nyata Tekan Kriminalitas

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?