Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan kunci utama bagi insan pers untuk mendapatkan perlindungan hukum lex specialis. Hal ini disampaikan menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru yang memuat sejumlah delik krusial.

Prof. Yahya menjelaskan bahwa sepanjang wartawan berpegang pada kode etik dan bersandar pada mekanisme Dewan Pers, maka aturan hukum yang bersifat khusus (UU Pers) akan tetap berlaku. Namun, bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka akan kehilangan perlindungan khusus tersebut dan dapat langsung terjerat delik pidana umum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Delik yang tadi disampaikan itu bukan lagi potensi, tapi memang bisa dikenakan bagi yang tidak (berpegang pada kode etik). Tetapi bagi kawan-kawan pers, ada bentengnya,” ujar Prof. Yahya.

Membedakan Produk Jurnalistik dan Non-Jurnalistik

Menurut Prof. Yahya, kehadiran KUHP baru ini justru akan mempermudah identifikasi perbedaan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan non-jurnalistik. Ia menyebut bahwa KUHP baru sangat potensial untuk menjerat tindakan-tindakan yang diklaim sebagai karya pers namun tidak melalui proses jurnalistik yang benar.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang memproduksi konten informasi agar mengikuti standar profesi yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh rangkaian kerja mulai dari mencari berita, melakukan verifikasi, hingga proses penyiaran.

“Harusnya sudah masuk dan bergabung ke dalam (lembaga) pers itu sendiri, sehingga bisa berlindung atau menggunakan Undang-Undang Pers,” pungkasnya. (Dsy)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026
Akselerasi Ekonomi Digital, Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah
NUSANTARA
23 Juni 2026
Kajari Purwakarta Bantah Tolak Temui Massa Aksi PMII, Ini Penjelasannya
Peristiwa
20 Juni 2026

Berita Terhangat

Kaltara

Hari Bakti ke-79, Lanud Anang Busra Kirim 5 Ton Bantuan ke Krayan

18 Juni 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026
BeritaBulunganMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

8 Juni 2026
Kaltara

Hari Ketiga Pencarian, Basarnas Sisir Hutan Cari Warga Tarakan Hilang

5 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?