Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan kunci utama bagi insan pers untuk mendapatkan perlindungan hukum lex specialis. Hal ini disampaikan menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru yang memuat sejumlah delik krusial.

Prof. Yahya menjelaskan bahwa sepanjang wartawan berpegang pada kode etik dan bersandar pada mekanisme Dewan Pers, maka aturan hukum yang bersifat khusus (UU Pers) akan tetap berlaku. Namun, bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka akan kehilangan perlindungan khusus tersebut dan dapat langsung terjerat delik pidana umum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Delik yang tadi disampaikan itu bukan lagi potensi, tapi memang bisa dikenakan bagi yang tidak (berpegang pada kode etik). Tetapi bagi kawan-kawan pers, ada bentengnya,” ujar Prof. Yahya.

Membedakan Produk Jurnalistik dan Non-Jurnalistik

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Prof. Yahya, kehadiran KUHP baru ini justru akan mempermudah identifikasi perbedaan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan non-jurnalistik. Ia menyebut bahwa KUHP baru sangat potensial untuk menjerat tindakan-tindakan yang diklaim sebagai karya pers namun tidak melalui proses jurnalistik yang benar.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang memproduksi konten informasi agar mengikuti standar profesi yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh rangkaian kerja mulai dari mencari berita, melakukan verifikasi, hingga proses penyiaran.

“Harusnya sudah masuk dan bergabung ke dalam (lembaga) pers itu sendiri, sehingga bisa berlindung atau menggunakan Undang-Undang Pers,” pungkasnya. (Dsy)

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Tarakan
7 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Energi
6 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?