Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Berita > Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 22 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

MAKASSAR – Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui AMC bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang tersangka korupsi berinisial MI (44), yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MI diamankan di salah satu apartemen di Kota Makassar setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakannya. Tersangka diketahui merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa dan ditangkap tanpa perlawanan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menjelaskan bahwa MI merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Kalimantan Utara.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) yang bersumber dari anggaran Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

“Selama ini tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat guna menghindari proses penegakan hukum,” ujar Prihatin saat ekspose, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut keberadaan MI akhirnya terlacak di wilayah Makassar setelah dilakukan pemantauan berkelanjutan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung. Setelah posisi tersangka dipastikan, koordinasi cepat dilakukan dengan Tim Tabur Kejati Sulsel hingga penangkapan berjalan lancar dan kondusif.

Dalam kasus ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalimantan Utara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut, MI kemudian dimasukkan ke dalam daftar buronan. Permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap tersangka juga telah diterbitkan sejak 11 Februari 2026.

Saat ini, tersangka diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Utara.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prihatin turut mengimbau para buronan lain agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Hari Bakti ke-79, Lanud Anang Busra Kirim 5 Ton Bantuan ke Krayan
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Anak Muda Dominasi, PDI Perjuangan Tarakan Siap Turun ke Akar Rumput
Politik
11 Juni 2026
Edi Patanan: Kerja Dulu, Pilkada Nanti
Politik
11 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series
Ekonomi
10 Juni 2026
Lapas Tarakan Resmi Kantongi Hak Merk Produk UMKM Warga Binaan
Ekonomi
10 Juni 2026

Berita Terhangat

Kaltara

Hari Ketiga Pencarian, Basarnas Sisir Hutan Cari Warga Tarakan Hilang

5 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara

2 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?