JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Upaya ini dilakukan melalui konsultasi ke Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, beberapa waktu lalu.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, bersama sejumlah anggota pansus. Mereka diterima langsung oleh Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto. Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan substansi ranperda agar selaras dengan kebijakan nasional di bidang literasi dan perbukuan.
Syamsuddin Arfah mengatakan, pembahasan ranperda kini telah memasuki tahap pendalaman materi. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat segera dirampungkan, sekaligus memiliki daya dorong yang kuat bagi peningkatan literasi di daerah.
“Perda ini kami harapkan tidak hanya berlaku di Kaltara, tetapi juga bisa menjadi model nasional dalam pengembangan perbukuan dan budaya literasi,” ujarnya.
Pihak Pusat Perbukuan memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Kaltara. Menurut Supriyanto, langkah tersebut tergolong progresif karena belum banyak daerah yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif.
Ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi untuk menjamin ketersediaan buku yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan pembaca, khususnya kalangan pelajar. Selain itu, ia menyoroti adanya kesenjangan antara tingginya minat baca dengan kemampuan memahami isi bacaan.
“Persoalan literasi saat ini bukan sekadar minat baca, tetapi kualitas buku dan kesesuaiannya dengan tingkat usia pembaca,” jelasnya.
Anggota Pansus IV, Dino Andrian, menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan ranperda. Menurutnya, regulasi yang disusun diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret dalam meningkatkan kualitas literasi.
Ranperda ini dirancang mencakup penguatan literasi dasar, pengembangan penulis lokal, serta perluasan akses buku hingga wilayah terpencil dan perbatasan. DPRD Kaltara juga berencana melanjutkan pembahasan secara intensif melalui tahapan harmonisasi dan konsultasi lintas pihak.
Dengan langkah tersebut, DPRD Kaltara optimistis ranperda ini dapat menjadi tonggak penting dalam membangun budaya literasi yang lebih kuat, sekaligus memperkuat kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.

