TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis melalui rangkaian rapat kerja intensif yang digelar secara maraton.
Dua ranperda tersebut meliputi pengaturan tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan, serta ranperda tentang pemberdayaan masyarakat desa.
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
“Setiap pasal dibahas secara detail agar sinkron dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam pembahasan ranperda sumber daya air, Pansus III menitikberatkan pada harmonisasi aturan, mengingat kewenangan pengelolaan Sungai Kayan berada di bawah pemerintah provinsi. Sejumlah ketentuan yang dinilai terlalu teknis, seperti format administrasi permohonan, disederhanakan dan akan dialihkan pengaturannya ke peraturan gubernur.
Menurut Rismanto, langkah tersebut penting agar perda tetap bersifat umum sebagai payung hukum, sementara aturan teknis dapat lebih fleksibel mengikuti dinamika di lapangan.
Ranperda ini juga mengatur objek pajak air permukaan yang mencakup sekitar 15 sektor usaha, mulai dari industri, pembangkit listrik tenaga air, hingga perusahaan daerah air minum. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bagi masyarakat.
“Porsinya relatif kecil dibandingkan omzet, sehingga tidak akan membebani pelanggan,” katanya.
Sementara itu, ranperda pemberdayaan masyarakat desa difokuskan pada penguatan kelembagaan serta pengembangan ekonomi lokal guna mendorong kemandirian desa.
Dalam proses pembahasan, Pansus III turut melibatkan berbagai pihak, termasuk tim ahli, Kejaksaan Tinggi, dan Biro Hukum Setprov Kaltara. Selain itu, sinergi lintas perangkat daerah juga didorong, khususnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP, untuk mendukung efektivitas implementasi kebijakan.
Rismanto menegaskan, kedua ranperda tersebut ditargetkan segera rampung dan disahkan setelah melalui kajian komprehensif.
“Harapannya, regulasi ini benar-benar mampu melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah,” pungkasnya.

