Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 14 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis melalui rangkaian rapat kerja intensif yang digelar secara maraton.

Dua ranperda tersebut meliputi pengaturan tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan, serta ranperda tentang pemberdayaan masyarakat desa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.

“Setiap pasal dibahas secara detail agar sinkron dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam pembahasan ranperda sumber daya air, Pansus III menitikberatkan pada harmonisasi aturan, mengingat kewenangan pengelolaan Sungai Kayan berada di bawah pemerintah provinsi. Sejumlah ketentuan yang dinilai terlalu teknis, seperti format administrasi permohonan, disederhanakan dan akan dialihkan pengaturannya ke peraturan gubernur.

Menurut Rismanto, langkah tersebut penting agar perda tetap bersifat umum sebagai payung hukum, sementara aturan teknis dapat lebih fleksibel mengikuti dinamika di lapangan.

Ranperda ini juga mengatur objek pajak air permukaan yang mencakup sekitar 15 sektor usaha, mulai dari industri, pembangkit listrik tenaga air, hingga perusahaan daerah air minum. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bagi masyarakat.

“Porsinya relatif kecil dibandingkan omzet, sehingga tidak akan membebani pelanggan,” katanya.

Sementara itu, ranperda pemberdayaan masyarakat desa difokuskan pada penguatan kelembagaan serta pengembangan ekonomi lokal guna mendorong kemandirian desa.

Dalam proses pembahasan, Pansus III turut melibatkan berbagai pihak, termasuk tim ahli, Kejaksaan Tinggi, dan Biro Hukum Setprov Kaltara. Selain itu, sinergi lintas perangkat daerah juga didorong, khususnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP, untuk mendukung efektivitas implementasi kebijakan.

Rismanto menegaskan, kedua ranperda tersebut ditargetkan segera rampung dan disahkan setelah melalui kajian komprehensif.

“Harapannya, regulasi ini benar-benar mampu melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?