TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kamis (7/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, dan dihadiri anggota pansus, yakni Jufrie Budiman, Moh. Nafis, dan Aluh Berlian. Sejumlah perwakilan OPD terkait serta tim pakar pansus juga turut hadir dalam agenda tersebut.
Dalam rapat itu, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Para anggota pansus aktif memberikan masukan terhadap substansi ranperda agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rismanto mengatakan, ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurutnya, wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar sehingga memerlukan regulasi yang jelas dan komprehensif. “Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.
Berbagai masukan dari OPD dan tim pakar turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal ranperda. Dalam rapat tersebut, pansus bersama OPD terkait juga menelaah sejumlah poin penting, antara lain aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai.
Hal itu dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Rismanto menambahkan, setelah tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, ranperda tersebut akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait. “Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara. (*)

