Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 8 Mei 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto saat memimpin rapat
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kamis (7/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, dan dihadiri anggota pansus, yakni Jufrie Budiman, Moh. Nafis, dan Aluh Berlian. Sejumlah perwakilan OPD terkait serta tim pakar pansus juga turut hadir dalam agenda tersebut.

Dalam rapat itu, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Para anggota pansus aktif memberikan masukan terhadap substansi ranperda agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Rismanto mengatakan, ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurutnya, wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar sehingga memerlukan regulasi yang jelas dan komprehensif. “Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.

Berbagai masukan dari OPD dan tim pakar turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal ranperda. Dalam rapat tersebut, pansus bersama OPD terkait juga menelaah sejumlah poin penting, antara lain aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai.

Hal itu dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Rismanto menambahkan, setelah tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, ranperda tersebut akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait. “Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?