Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem

JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 6 Mei 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Chromebook oleh pihak terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Mei 2026.

Tim JPU Roy Riady mengatakan dalam persidangan, pihaknya menanyakan terkait independensi ahli sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut bahwa dalam KUHAP tidak ada ahli yang bersifat meringankan terdakwa, karena harus netral.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Mei 2026.

Menurutnya, Agung Firmansyah dalam persidangan justru memberikan pendapat keahlianny tidak bersifat objektif dan tidak independen. Pendapat Agung disebut hanya berdasarkan dari bukti-bukti kecil yang diterima dari penasihat hukum Nadiem.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor,” katanya.

Tak hanya itu, Roy menyebut bahwa ahli ketika memberikan pendapatnya, juga tidak seperti orang yang pernah menjabat sebagai auditor, yaitu menghitung audit kerugian keuangan negara sebagaimana diminta oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan metodologi umum yang disampaikan kepada ahli. Pihaknya pun sangat menyayangkan, karena seharusnya kedudukan ahli bersifat netral.

“Namun ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baikpun dari Kejaksaan maupun dari KPK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Roy menyebut JPU juga sangat menyayangkan ketika pihaknya mempertanyakan independensi dan bukti yang disampaikan, ahli justru membawa substansi di luar perkara.

“Ahli sudah banyak bantu Kejaksaan, ini disayangkan karena Eks Ketua BPK ini memberikan jawaban diluar substansi sebagai ahli,” katanya.

Meski demikian, Roy mengatakan pihaknya tetap menghormati dan menghargai Agung Firmansyah yang telah hadir dan selama ini turut bekerjasama dengan Kejaksaan. Namun, ia meminta agar kesaksian ahli tetap independen.

JPU kemudian menyampaikan keberatan pada akhir persidangan. Pertama, kata dia, keberatan mrmgenai pendapat ahli yang tidak independen. Kedua, Roy mengatakan bahwa JPU keberatan karena ahli hanya berasumsi terkait dengan pengetahuannya yang berdasarkan bukti-bukti kecil dari penasehat hukum.

“Dan dia mengakui dia tidak terima banyak kaitan dengan bukti elektronik, bukti invoice keuangan, segala macam, laporannya tidak dia terima,” katanya.

Ketiga, kata Roy, JPU menyayangkan bahwa ahli dalam peradilan hanya menyampaikan sebuah pendapatnya berdasarkan kesimpulan. Padahal, kesimpulan tersebut seharusnya berdasarkan persidangan, bukan yang dibuat sebelum persidangan.

“Artinya di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan,” ujarnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Polisi Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat Kurang dari 24 Jam
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum & Kriminal

Pengamat Kebijakan Publik: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem

23 Mei 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Ringkus Dua Pengedar, Polres Tarakan Sita 4,41 Gram Sabu di Sebengkok Tiram

23 Mei 2026
BeritaBulunganHukum & KriminalMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

7 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?