TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) terus mendorong upaya pemulihan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (5/5/2026).
Program rehabilitasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi perawatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus mendukung salah satu program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI tahun 2026. Fokus utama adalah membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Fachri, konselor adiksi BNNP Kaltara, menyatakan bahwa rehabilitasi dilakukan secara bertahap, meliputi screening, proses rehabilitasi, hingga pasca-rehabilitasi. Seluruh peserta program merupakan warga binaan dengan kasus pidana narkotika.
“Hari ini kami melaksanakan tahap pasca-rehabilitasi setelah melewati lima kali pertemuan, termasuk diskusi kelompok. Hasilnya cukup baik. Pada pertemuan sebelumnya, kami telah melakukan tes urine dan seluruh peserta menunjukkan hasil negatif,” jelas Fachri.
Menurutnya, pada tahap pasca-rehabilitasi, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan peserta tidak kembali mengonsumsi narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyambut positif pelaksanaan program tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai wujud sinergi yang baik antara Lapas Tarakan dan BNNP Kaltara dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
“Kami bersyukur dapat menyelenggarakan program rehabilitasi ini pada tahun 2026. Keberhasilan program tidak terlepas dari kerja sama dengan BNNP Kaltara serta partisipasi aktif seluruh warga binaan,” ujar Jupri.
Ia menekankan bahwa pemulihan dari kecanduan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan program semata. “Sebaik apa pun program yang disusun, tanpa tekad dan keinginan kuat dari diri sendiri untuk berubah, hasilnya tidak akan optimal,” katanya.
Menurut Jupri, program rehabilitasi memberikan dampak positif yang signifikan, baik terhadap pembinaan mental dan kerohanian warga binaan maupun terhadap keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
“Kami berharap program ini dapat terus dilanjutkan secara berkelanjutan dan terkoordinasi dengan baik. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” tambahnya.
BNN sendiri memiliki empat program pokok, yaitu pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pendekatan Smart Power, serta kerja sama. Layanan rehabilitasi di lapas menjadi salah satu bentuk konkret pelaksanaan tugas BNN dalam mendukung pemulihan warga binaan di lapangan.
Dengan adanya program ini, diharapkan Lapas Tarakan dapat terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih dan kondusif, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (*)
Reporter : Arif Rusman

