TARAKAN – Pasca dibubarkannya nonton bareng dokumenter “Pesta Babi” oleh oknum lurah yang sempat viral. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tarakan, Iwan Setiawan juga diseret ke dalam kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Nama Iwan Setiawan turut disebut dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Walikota Tarakan, Senin 25 Mei 2026. Selain pencopotan oknum lurah, dalam tuntutan mahasiswa, Iwan Setiawan juga diminta untuk dicopot dari jabatannya. Tak ayal, Iwan Setiawan juga dilaporkan ke Polres Tarakan.
Iwan Setiawan dilaporkan atas dugaan tindak pidana UU ITE, setelah menyebarkan dokumentasi foto dari pihak kelurahan. Menanggapi adanya laporan itu, dan telah menjadi pertanyaan sejumlah pihak kepada dirinya. Iwan Setiawan pun mengunggah pandangannya melalui akun sosial media facebook.
“Banyak yang WA (WhatsApp,Red) saya, “Pak Iwan lagi viral didesak untuk ditetapkan menjadi tersangka”. Beberapa wartawan telpon dan hubungi saya minta komenter. Jawaban saya, nanti saja belum saatnya saya bicara,” tulisnya, Rabu (27/5/2026).
Baca juga : https://infoindo.co.id/aliansi-masyarakat-laporkan-direktur-pdam-soal-dugaan-pelanggaran-data-pribadi/
Iwan Setiawan lanjut menuliskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus membuktikan adanya unsur ‘Mens Rea’ atau niat jahat dalam postingan tersebut. Selain itu, juga terdapat dua alat bukti yang menunjukkan bahwa memang ada niat jahat dalam postingannya.
“Dan ini diatur secara jelas dalam UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat 2,” terangnya.
Pasal yang disebutkannya, berbunyi “Melarang setiap orang untuk mengungkapkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bukan miliknya secara melawan hukum.
“Kata kunci dalam aturannya ini adalah “secara melawan hukum” ini bisa diartikan ada niat jahat atau mens rea-nya. Jika tidak ada, maka tidak bisa dilanjutkan,” tuturnya.
Tak sampai di situ, Iwan Setiawan menerangkan, dalam aturan itu dapat dikecualikan jika telah mendapat izin secara eksplisit, secara lisan atau tertulis. Bahkan masih terdapat sejumlah poin lainnya dari yang telah disebutkannya.
“Foto ini sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan secara eksplisit dan tidak tertulis sudah mengizinkan untuk dipublikasi dengan berfoto bersama lurah, kasi trantibmas dengan memegang surat keterangan izin keramaian. Dan lurah minta izin kepada yang bersangkutan untuk di foto sebagai bahan laporan, dan jika ditanya masyarakat,” bebernya.
Terkait laporan UU ITE yang dialamatkan padanya, pria yang baru saja menyelesaikan Program Magister Hukum itu membeberkan, jika hal tersebut mengatur penyebaran data tanpa hak yang berisi fitnah, ujaran kebencian, dan yang melanggar hukum lainnya yang dapat merugikan pelapor secara materi dan immateriil.
“Jika itu tidak bisa dibuktikan, maka tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Penggunaan data pribadi, kata dia, yang dapat disalahgunakan seperti halnya dengan Pinjaman Online (Pinjol). Dia menilai, hal itu bukan hanya berpatokan pada NIK, melainkan masih banyak data pendukung lainnya yang harus dilengkapi.
“Alamat, nama orang tua, nomor Handphone, dan foto wajah tampak depan, kiri dan kanan, serta 20 nomor hp teman dan keluarga,” ungkapnya.
Mengenai pelaporan balik, Iwan menilai persoalan ini tidak ada keuntungan bagi dirinya. Dia pun memilih untuk lebih fokus memperbaiki pelayanan air bersih Kota Tarakan. Kendati demikian, jika menurutnya sudah melampaui batas, akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik.
“Tapi jika sudah keterlaluan, sudah diluar etika, moral, dan kepantasan mungkin opsi itu akan saya pertimbangkan,” pungkasnya. (sdq)

