TARAKAN – Aliansi Masyarakat Kota Tarakan melaporkan Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan (PDAM) ke Polres Tarakan. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi (PDP) setelah muncul kontroversi pembubaran nobar pesta babi di Kelurahan Kampung Enam.
Laporan resmi diterima Satreskrim Polres Tarakan pada Senin (25/5/2026), menyusul aksi unjuk rasa Aliansi di Kantor Pemerintah Kota Tarakan. Aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, termasuk HMI Cabang Tarakan, menilai Direktur PDAM telah menyebarkan data pribadi salah satu anggota mereka melalui media sosial.
Ketua Formatur HMI Cabang Tarakan, Fadil Qobus, yang mewakili Aliansi Masyarakat Kota Tarakan, menyatakan pihaknya telah membawa bukti digital yang kuat.
“Secara fakta dan bukti digital yang kami kantongi, tindakan tersebut jelas memenuhi unsur pelanggaran pidana penyebaran data pribadi milik orang lain tanpa hak,” tegas Fadil.
Aliansi mendesak Polres Tarakan bekerja secara profesional dan menyelesaikan penyelidikan dalam waktu maksimal 30 hari, termasuk penetapan tersangka. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Tarakan mengawal kasus ini secara serius dan mengevaluasi kinerja direksi PDAM.
“Saat ini laporan kami telah resmi diterima oleh pihak Satreskrim Polres Tarakan dengan bukti laporan yang sah,” tambahnya.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, merespons santai dan singkat. Ia memilih fokus pada tugas utamanya memperbaiki kinerja perusahaan.
“Belum waktunya saya tanggapi, saya fokus bekerja saja memperbaiki PDAM,” kata Iwan.
Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan, menyatakan bahwa tuntutan pencopotan pejabat atau direksi BUMD tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau laporan awal semata. Pemerintah harus berpedoman pada asas hukum dan tahapan pemeriksaan yang berlaku.
“Tuntutan pencopotan pejabat ataupun direksi BUMD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau laporan awal semata. Tidak bisa hanya karena ada laporan lalu langsung dicopot. Semua ada mekanismenya dan harus berdasarkan aturan,” tegas Abdul Azis.
Sebagai bagian dari dewan pengawas Perumda Tirta Alam Tarakan, Abdul Azis menjelaskan bahwa pihaknya terus mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tugas direksi agar sesuai dengan perda, perwali, rencana bisnis, serta RKA perusahaan. (*)
Reporter : Arif Rusman

