Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Langkah Cerdas, Pengamat: Jauh Lebih Efisien dan Sesuai Aturan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > NUSANTARA > Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Langkah Cerdas, Pengamat: Jauh Lebih Efisien dan Sesuai Aturan

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Langkah Cerdas, Pengamat: Jauh Lebih Efisien dan Sesuai Aturan

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 10 Juli 2026
Bagikan
5 Minimal Baca
Bagikan

TANGERANG SELATAN – Alokasi anggaran sewa kendaraan dinas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sebesar Rp19,95 miIiar pada Tahun Anggaran 2026 memicu perbincangan publik. Namun, jika dibedah dari perspektif tata kelola keuangan modern dan regulasi tata ruang hukum, langkah yang diambil Wali Kota Benyamin Davnie ini dinilai sebagai strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat.

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, menegaskan bahwa publik perlu melihat kebijakan ini secara utuh melalui kacamata Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset, bukan sekadar melihat angka makro di dalam APBD.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari aspek legalitas, Yanuar menjelaskan bahwa skema penyewaan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam hukum positif Indonesia. Langkah Pemkot Tangsel ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa, guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif. Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 juga telah mempermudah proses ini melalui e-purchasing dan e-catalogue, sehingga pengadaannya transparan, akuntabel, dan menutup celah kongkalikong,” urai Yanuar saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).

Menurut Yanuar, paradigma lama birokrasi yang bangga dengan penguasaan aset (asset ownership) harus diubah menjadi orientasi pemanfaatan fungsi (asset utilization). “Pemerintah itu penyedia layanan masyarakat, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki semua armada secara fisik,” kata dia.

Lebih jauh, Yanuar membedah kalkulasi finansial terkait penurunan nilai kegunaan aset daerah jika Pemkot Tangsel memaksakan diri untuk membeli kendaraan baru. Faktor umur ekonomis kendaraan menjadi variabel krusial yang sering kali diabaikan oleh publik dalam menilai efisiensi belanja daerah.

“Secara teori akuntansi aset dan manajemen armada, umur ekonomis kendaraan operasional itu sangat terbatas, idealnya hanya berada di kisaran 4 sampai 5 tahun. Selepas periode emas itu, performa mesin pasti menurun drastis, sementara biaya perawatan (maintenance cost) justru melonjak secara eksponensial. Jika Pemkot membeli aset, maka dalam beberapa tahun ke depan APBD Tangsel akan terus ‘bocor’ dan terbebani oleh tingginya biaya servis, penggantian suku cadang, hingga merosotnya nilai buku aset akibat penyusutan nilai (depreciation cost) yang bisa mencapai 15 hingga 20 persen di tahun-tahun awal,” kata Yanuar.

Melalui skema sewa senilai Rp19,95 miliar ini, Yanuar menilai Pemkot Tangsel berhasil melakukan langkah cerdas dengan mengalihkan risiko siklus umur ekonomis tersebut kepada pihak ketiga.

“Melalui kontrak sewa ini, urusan penurunan performa dan penuaan umur ekonomis kendaraan sepenuhnya menjadi urusan komersial vendor pemenang tender. Pemkot Tangsel dibebaskan dari biaya-biaya rutin seperti pajak tahunan, perpanjangan STNK, asuransi All-Risk, hingga biaya montir.”

Lebih dari itu, lanjutnya, Pemkot mendapatkan garansi zero downtime. Artinya, jika ada unit yang mengalami penurunan performa atau masuk masa servis berkala, vendor wajib menyediakan unit pengganti (replacement car) yang setara hari itu juga, sehingga pelayanan mobilitas birokrasi tidak terganggu sama sekali.

Kenaikan Anggaran yang Rasional
Terkait adanya peningkatan anggaran sewa sebesar Rp2,07 miliar dibandingkan tahun lalu sehingga totalnya menjadi Rp19,95 miliar, Yanuar memandang angka tersebut tetap berada dalam koridor rasionalitas fiskal yang sehat. Kenaikan ini dinilai sebanding dengan jaminan kesiapan armada dan kepastian hukum yang didapat pemerintah daerah.

“Kenaikan Rp2,07 miliar itu jangan dilihat sebagai pemborosan, melainkan investasi penyesuaian terhadap jaminan kualitas layanan vendor serta fluktuasi nilai pasar. Jika dihitung secara cermat dan komparatif, biaya menyewa ratusan unit kendaraan dengan kondisi yang selalu prima dan siap pakai jauh lebih murah ketimbang mengalokasikan modal puluhan miliar untuk beli baru, yang ujung-ujungnya membebani anggaran daerah dengan manajemen logistik yang rumit dan tidak efisien,” jelasnya.

Kendati mendukung penuh kebijakan Wali Kota Benyamin Davnie, Yanuar tetap mengingatkan agar Inspektorat dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap eksekusi di lapangan. Service Level Agreement (SLA) dalam kontrak harus dikunci rapat agar kenaikan anggaran ini benar-benar terkompensasi dengan layanan vendor yang prima dan akuntabel.

“Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa ini adalah best practice yang sudah diterapkan di banyak negara maju dan korporasi berskala global. Langkah Pemkot Tangsel sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan APBD yang sehat, ramping, dan tepat sasaran,” pungkas Yanuar. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Akselerasi Ekonomi Digital, Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah
Sukses Lampaui Target SLA, AI Helita Jadi Andalan Baru Layanan Publik Tangsel
Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
Game Ketangkasan di Kampung Bugis Jadi Buah Bibir Warga Tarakan
Herman Hamid Sambut Positif Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi
Kaltara
9 Juli 2026
Gelar Diskusi, DPW SPEDA Sulsel Dukung Penguatan Transformasi UMKM Desa Go Digital
Berita Komunitas
7 Juli 2026
MAPALASTA Ambil Peran Strategis dalam Riset Nasional Restorasi Gunung Bulu Bawakaraeng Berbasis Ekoteologi
Berita Pendidikan Sosialisasi
5 Juli 2026
Menolak Hak Bicara Nadiem Pasca-Vonis Bukan Pelanggaran, Pengamat: Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis
Hukum
2 Juli 2026

Berita Terhangat

NUSANTARA

Ada 42 Ribu Calon Jamaah Belum Lunasi Biaya Haji, Pembayaran Ditutup Besok

4 Mei 2023
NUSANTARA

Hari Ini Pemuda Muhammadiyah Laporkan Andi Pangerang ke Bareskrim

25 April 2023
NUSANTARA

Salat Id Muhammadiyah, Kemenag Minta Pemda Beri Izin

18 April 2023
NUSANTARA

Gerhana Matahari, BMKG Imbau Warga Waspadai Potensi Banjir Rob

18 April 2023
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?