Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Salat Id Muhammadiyah, Kemenag Minta Pemda Beri Izin
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > NUSANTARA > Salat Id Muhammadiyah, Kemenag Minta Pemda Beri Izin

Salat Id Muhammadiyah, Kemenag Minta Pemda Beri Izin

Redaksi
Redaksi
Published: 18 April 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) meminta pemerintah daerah (pemda) mengakomodasi permintaan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan. Hal itu menyusul adanya sejumlah penolakan terkait permohonan warga Muhammadiyah menggunakan lapangan umum untuk salat Idul Fitri pada 21 April 2023.

Sebelumnya penolakan mencuat di Kota Pekalongan. Kemudian menyusul di Kota Sukabumi. Dalam perkembangannya, Pemkot Pekalongan sudah mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, untuk digunakan sebagai lokasi salat ld pada Jumat (21/4). Permintaan penggunaan Lapangan Mataram itu diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, di Sukabumi, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Sukabumi mengajukan perizinan penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id pada 21 April.

Pemkot Sukabumi sempat menjawab bahwa Lapangan Merdeka digunakan untuk salat Id dengan ketentuan menunggu penetapan pemerintah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun, tadi malam izin dari Pemkot Sukabumi sudah terbit untuk penggunaan Lapangan Merdeka pada 21 April.

Sebagaimana diketahui, PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat penetapan 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 21 April 2023. Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat yang digelar 20 April.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Id itu merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. ”Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” ucapnya kemarin (17/4).

Mu’ti menegaskan, melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan.

Dia pun mengapresiasi dukungan pemerintah. Menurutnya, salat Id di lapangan tidak hanya untuk warga Muhammadiyah, tetapi seluruh umat Islam.

Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemda untuk mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk salat Id. ”Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum,” tuturnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Langkah Cerdas, Pengamat: Jauh Lebih Efisien dan Sesuai Aturan
Akselerasi Ekonomi Digital, Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah
Sukses Lampaui Target SLA, AI Helita Jadi Andalan Baru Layanan Publik Tangsel
Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
Game Ketangkasan di Kampung Bugis Jadi Buah Bibir Warga Tarakan
TAGGED:kemenagmuhammadiyah
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

KaltaraNasionalNUSANTARAPemerintahanPolitikProv. KaltaraTarakan

Herman Hamid Sambut Positif Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

30 Juni 2025
NUSANTARA

Ada 42 Ribu Calon Jamaah Belum Lunasi Biaya Haji, Pembayaran Ditutup Besok

4 Mei 2023
NUSANTARA

Hari Ini Pemuda Muhammadiyah Laporkan Andi Pangerang ke Bareskrim

25 April 2023
NUSANTARA

Gerhana Matahari, BMKG Imbau Warga Waspadai Potensi Banjir Rob

18 April 2023
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?