Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Salat Id Muhammadiyah, Kemenag Minta Pemda Beri Izin
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > NUSANTARA > Salat Id Muhammadiyah, Kemenag Minta Pemda Beri Izin

Salat Id Muhammadiyah, Kemenag Minta Pemda Beri Izin

Redaksi
Redaksi
Published: 18 April 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) meminta pemerintah daerah (pemda) mengakomodasi permintaan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan. Hal itu menyusul adanya sejumlah penolakan terkait permohonan warga Muhammadiyah menggunakan lapangan umum untuk salat Idul Fitri pada 21 April 2023.

Sebelumnya penolakan mencuat di Kota Pekalongan. Kemudian menyusul di Kota Sukabumi. Dalam perkembangannya, Pemkot Pekalongan sudah mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, untuk digunakan sebagai lokasi salat ld pada Jumat (21/4). Permintaan penggunaan Lapangan Mataram itu diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan.

Sementara itu, di Sukabumi, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Sukabumi mengajukan perizinan penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id pada 21 April.

Pemkot Sukabumi sempat menjawab bahwa Lapangan Merdeka digunakan untuk salat Id dengan ketentuan menunggu penetapan pemerintah.

Namun, tadi malam izin dari Pemkot Sukabumi sudah terbit untuk penggunaan Lapangan Merdeka pada 21 April.

Sebagaimana diketahui, PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat penetapan 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 21 April 2023. Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat yang digelar 20 April.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Id itu merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. ”Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” ucapnya kemarin (17/4).

Mu’ti menegaskan, melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan.

Dia pun mengapresiasi dukungan pemerintah. Menurutnya, salat Id di lapangan tidak hanya untuk warga Muhammadiyah, tetapi seluruh umat Islam.

Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemda untuk mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk salat Id. ”Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum,” tuturnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
Game Ketangkasan di Kampung Bugis Jadi Buah Bibir Warga Tarakan
Herman Hamid Sambut Positif Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Ada 42 Ribu Calon Jamaah Belum Lunasi Biaya Haji, Pembayaran Ditutup Besok
Hari Ini Pemuda Muhammadiyah Laporkan Andi Pangerang ke Bareskrim
TAGGED:kemenagmuhammadiyah
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

NUSANTARA

Gerhana Matahari, BMKG Imbau Warga Waspadai Potensi Banjir Rob

18 April 2023
NUSANTARAProv. KaltaraTarakan

Aklamasi. DR Pither Palungan Ketua PMTI Tarakan

17 April 2023

Pemerintah Jamin Keamanan Vaksin untuk Lansia

15 Januari 2021

BGS Minta Rp 20.9 Triliun untuk Vaksin

15 Januari 2021
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?