Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Menolak Hak Bicara Nadiem Pasca-Vonis Bukan Pelanggaran, Pengamat: Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Menolak Hak Bicara Nadiem Pasca-Vonis Bukan Pelanggaran, Pengamat: Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis

Menolak Hak Bicara Nadiem Pasca-Vonis Bukan Pelanggaran, Pengamat: Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 2 Juli 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk langsung menutup persidangan pasca-pembacaan vonis perkara Nadiem Makarim terus memantik polemik. Sorotan publik tajam mengarah pada tidak diberikannya kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau menyatakan sikap langsung di muka sidang—sebuah ritus yang lazimnya menjadi penutup setiap perkara pidana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, sebelumnya sempat angkat bicara untuk meredam polemik tersebut. Menurut Firman, tindakan majelis hakim bukanlah sebuah pelanggaran fatal. “Dalam praktik peradilan, tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Langkah pragmatis hakim ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan taktis yang tepat, terutama jika melihat dinamika sosiologis, faktor keamanan riil di lapangan, serta keselarasan dengan semangat pembaruan hukum formal Indonesia saat ini.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ruang persidangan saat itu ramai dihadiri massa pendukung yang emosional. Dari kacamata manajemen peradilan (court management), atmosfer ruang sidang yang panas memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jika hakim membuka ruang interaksi verbal atau memberikan mikrofon kepada terdakwa di bawah tatapan massa yang searah, persidangan rentan bergeser menjadi panggung agitasi politik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pengamat Kejaksaan dan Peradilan, Fajar Trio menilai langkah majelis hakim yang langsung menutup persidangan merupakan bentuk diskresi yang sangat terukur dan bertanggung jawab demi menghindari eskalasi massa.

“Kita harus melihat realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung yang emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya. Tindakan hakim yang langsung menutup sidang adalah langkah preventif yang tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court,” ujar Fajar Trio saat dihubungi.

Fajar menambahkan, dalam psikologi massa, emosi kelompok sangat mudah tersulut oleh stimulasi verbal di ruang publik. Menunda perdebatan di ruang sidang dinilai sebagai pilihan paling rasional.

Lebih jauh, ia mengajak publik melihat keputusan hakim ini dari sudut pandang kemanusiaan. Menurutnya, sebuah vonis pidana—terlepas dari berapa pun hukumannya—adalah hantaman psikologis yang berat bagi siapa pun yang duduk di kursi terdakwa.

“Ada aspek humanis yang sering luput dari perhatian pengamat. Seseorang yang baru saja mendengar vonis hakim berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan atau state of shock. Memaksa terdakwa langsung berbicara atau mengambil keputusan hukum krusial di bawah tatapan ratusan pasang mata pendukungnya yang sedang emosional justru tidak manusiawi. Itu bukan ruang yang sehat untuk berpikir,” tuturnya.

Bagi Fajar, langkah hakim menjauhkan terdakwa dari atmosfer sidang yang chaos justru memberikan perlindungan psikologis agar terdakwa tidak terbebani untuk “tampil berani” demi memuaskan ekspektasi massanya.

Langkah responsif majelis hakim ini nyatanya juga sejalan dengan arah politik hukum nasional yang baru saja memasuki era transformasi besar. “Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) per 2 Januari 2026, membawa pergeseran paradigma dari yang semula kaku dan retributif (berorientasi penghukuman) menuju pendekatan peradilan yang humanis, terukur, dan mengutamakan due process of law,” kata dia.

Fajar Trio menjelaskan bahwa dalam semangat KUHAP Baru, peran advokat atau penasihat hukum semakin diperkuat sebagai pilar utama representasi terdakwa (legal representation)

“KUHAP Baru (UU 20/2025) secara paradigmatik mengedepankan efisiensi peradilan dan penguatan peran advokat. Hak prosedural terdakwa tidak harus selalu diartikulasikan secara fisik oleh lisan terdakwa di ruang sidang jika situasi tidak kondusif. Pengacara memiliki otoritas penuh untuk mengawal hak tersebut dalam masa tenggang 7 hari yang dijamin undang-undang,” ujar Fajar.

Dengan demikian, tidak ditanyakannya sikap secara langsung di tengah kepungan massa bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional. “Langkah ini justru dinilai sebagai potret nyata law in action tahun 2026, di mana kepastian hukum, perlindungan psikologis terdakwa, dan ketertiban sidang dikelola secara cerdas dan modern di atas meja hijau,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Hukum

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?