TARAKAN – Kebijakan Pemerintah Kota Tarakan yang langsung menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk sektor restoran, penyedia makanan, dan minuman menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Penerapan tarif batas tertinggi tersebut dinilai kurang mempertimbangkan kondisi riil sosial-ekonomi masyarakat serta keberlangsungan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tarakan.
Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., sekaligus sebagai pemerhati Masyarakat dan kebijakan hukum Kota Tarakan, mengungkapkan adanya perbedaan klausul yang cukup mendasar antara regulasi payung di tingkat pusat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023, yang mungkin merupakan nilai lokal dari Perda ini.
Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan pusat sebenarnya menggunakan rumusan bahwa tarif PBJT ditetapkan “paling tinggi” sebesar 10 persen.
“Frasa ‘paling tinggi sebesar 10 persen’ dalam UU HKPD menunjukkan angka tersebut adalah batas maksimal, bukan tarif mutlak yang wajib diterapkan di daerah. Pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang kebijakan normatif untuk menetapkan tarif secara proporsional di bawah angka itu, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat,” sayangnya di dalam Perda Kota Tarakan ini menetapkan yang paling tinggi yaitu menetapkan 10 % untuk PBJT, jelas Aris Irawan, Senin 1 Juni 2026.
Terdapat di dalam Pasal 32 ayat (1) Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah ini langsung menetapkan tarif di angka mutlak 10 persen. Perda yang memilih batas tertinggi ini dinilai terlalu berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melihat daya beli masyarakat yang sedang berjuang.
Selain persoalan besaran tarif, dia juga mengkritisi klausul aturan pengecualian di dalam Perda. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) Perda Tarakan No. 3/2023, pengecualian pajak hanya diberikan bagi restoran dengan peredaran usaha (omzet) tidak melebihi Rp18 juta per tahun.
Angka ini dinilai sangat tidak berpihak pada pelaku usaha kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Sebagai perbandingan nyata:
* Kota Tarakan: Bebas pajak hanya untuk omzet di bawah Rp18 Juta/tahun.
* DKI Jakarta: Memberikan batas pengecualian hingga omzet Rp42 Juta ke bawah/tahun.
“Makin kecil angka pengecualian yang dibuat daerah melalui Peraturan Daerah, maka semakin tinggi tingkat kewajiban PBJT yang dapat diwajibkan kepada pelaku UMKM Raestoran penyedia makanan dan/atau minuman begitu juga tentunya bagi konsumen sebagai pembeli semakin tinggi harga yang harus dikeluarkan untuk membeli makanan dan/atau minuman tersebut. Ini dapat berakibat penurunan daya beli Masyarakat, Padahal, faktanya sebagian besar penyedia makanan dan minuman di Kota Tarakan ini berada di kelas setingkat UMKM,” tegas pemerhati hukum UBT tersebut.
Mengingat gelombang reaksi keberatan dari para pedagang makanan dan pelaku usaha restoran mulai bermunculan, Dr. Aris Irawan mendesak agar aturan ini segera ditinjau kembali. Kebijakan perpajakan daerah, yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah yang ideal semestinya responsif terhadap keadaan Masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong agar segera dibuka forum audiensi resmi yang melibatkan:
1. Pemerintah Daerah Kota Tarakan
2. DPRD Kota Tarakan
3. Perwakilan Pelaku Usaha / Asosiasi Pedagang Makanan
“Pemerintah daerah dan pembentuk Perda sebaiknya tidak semata-mata mengambil batas maksimal dari undang-undang. Duduk bersama dalam audiensi sangat penting untuk mengevaluasi apakah tarif 10 persen ini masih relevan, atau justru perlu dilakukan penyesuaian tarif yang lebih rendah demi menjaga keberlangsungan hajat hidup pelaku usaha kecil kita,” dan dapat dituangkan dalam suatu Kebijakan Strategis Pemerintah Daerah Kota Tarakan, pungkasnya. (*)

