Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 1 Juni 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan
TARAKAN – Kebijakan Pemerintah Kota Tarakan yang langsung menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk sektor restoran, penyedia makanan, dan minuman menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Penerapan tarif batas tertinggi tersebut dinilai kurang mempertimbangkan kondisi riil sosial-ekonomi masyarakat serta keberlangsungan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tarakan.
Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., sekaligus sebagai pemerhati Masyarakat dan kebijakan hukum Kota Tarakan, mengungkapkan adanya perbedaan klausul yang cukup mendasar antara regulasi payung di tingkat pusat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023, yang mungkin merupakan nilai lokal dari Perda ini.
Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan pusat sebenarnya menggunakan rumusan bahwa tarif PBJT ditetapkan “paling tinggi” sebesar 10 persen.
“Frasa ‘paling tinggi sebesar 10 persen’ dalam UU HKPD menunjukkan angka tersebut adalah batas maksimal, bukan tarif mutlak yang wajib diterapkan di daerah. Pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang kebijakan normatif untuk menetapkan tarif secara proporsional di bawah angka itu, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat,” sayangnya di dalam Perda Kota Tarakan ini menetapkan yang paling tinggi yaitu menetapkan 10 % untuk PBJT, jelas Aris Irawan, Senin 1 Juni 2026.
Terdapat di dalam Pasal 32 ayat (1) Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah ini langsung menetapkan tarif di angka mutlak 10 persen. Perda yang memilih batas tertinggi ini dinilai terlalu berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melihat daya beli masyarakat yang sedang berjuang.
Selain persoalan besaran tarif, dia juga mengkritisi klausul aturan pengecualian di dalam Perda. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) Perda Tarakan No. 3/2023, pengecualian pajak hanya diberikan bagi restoran dengan peredaran usaha (omzet) tidak melebihi Rp18 juta per tahun.
Angka ini dinilai sangat tidak berpihak pada pelaku usaha kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Sebagai perbandingan nyata:
* Kota Tarakan: Bebas pajak hanya untuk omzet di bawah Rp18 Juta/tahun.
* DKI Jakarta: Memberikan batas pengecualian hingga omzet Rp42 Juta ke bawah/tahun.
“Makin kecil angka pengecualian yang dibuat daerah melalui Peraturan Daerah, maka semakin tinggi tingkat kewajiban PBJT yang dapat diwajibkan kepada pelaku UMKM Raestoran penyedia makanan dan/atau minuman begitu juga tentunya bagi konsumen sebagai pembeli semakin tinggi harga yang harus dikeluarkan untuk membeli makanan dan/atau minuman tersebut. Ini dapat berakibat penurunan daya beli Masyarakat, Padahal, faktanya sebagian besar penyedia makanan dan minuman di Kota Tarakan ini berada di kelas setingkat UMKM,” tegas pemerhati hukum UBT tersebut.
Mengingat gelombang reaksi keberatan dari para pedagang makanan dan pelaku usaha restoran mulai bermunculan, Dr. Aris Irawan mendesak agar aturan ini segera ditinjau kembali. Kebijakan perpajakan daerah, yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah yang ideal semestinya responsif terhadap keadaan Masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong agar segera dibuka forum audiensi resmi yang melibatkan:
1. Pemerintah Daerah Kota Tarakan
2. DPRD Kota Tarakan
3. Perwakilan Pelaku Usaha / Asosiasi Pedagang Makanan
“Pemerintah daerah dan pembentuk Perda sebaiknya tidak semata-mata mengambil batas maksimal dari undang-undang. Duduk bersama dalam audiensi sangat penting untuk mengevaluasi apakah tarif 10 persen ini masih relevan, atau justru perlu dilakukan penyesuaian tarif yang lebih rendah demi menjaga keberlangsungan hajat hidup pelaku usaha kecil kita,” dan dapat dituangkan dalam suatu Kebijakan Strategis Pemerintah Daerah Kota Tarakan, pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Shinta Kamdani Lantik APINDO Kaltara, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Baru
APINDO Kaltara Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Investasi dan Industri Hijau
Gelar Diskusi, DPW SPEDA Sulsel Dukung Penguatan Transformasi UMKM Desa Go Digital
MAPALASTA Ambil Peran Strategis dalam Riset Nasional Restorasi Gunung Bulu Bawakaraeng Berbasis Ekoteologi
Menolak Hak Bicara Nadiem Pasca-Vonis Bukan Pelanggaran, Pengamat: Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Langkah Cerdas, Pengamat: Jauh Lebih Efisien dan Sesuai Aturan
NUSANTARA
10 Juli 2026
Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi
Kaltara
9 Juli 2026
Sekolah Lansia NURANI Hadir di Tarakan, Ajak Lansia Tetap Aktif dan Bahagia
Pendidikan
2 Juli 2026
Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal
1 Juli 2026

Berita Terhangat

BeritaEkonomiPasarProv. KaltaraTarakan

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis

28 Juni 2026
BeritaNunukanProv. Kaltara

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi

24 Juni 2026
BeritaNunukanProv. Kaltara

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum

24 Juni 2026
BeritaEnergiIndustriKaltara

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan

24 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?