NUNUKAN – Sunyi di area perkebunan sawit Jalan Mattiro Bulu RT 014, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggaris, pecah pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 15.00 Wita. Namun, alih-alih suara mesin pengolahan sawit, yang terdengar adalah teriakan dan benturan senjata tajam yang mengubah hidup ISM (51) dan keluarganya.
Apa yang awalnya merupakan momen istirahat di rumah, berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang pria berinisial MA datang dengan amarah membara. Menurut keterangan ISM kepada pihak kepolisian, kedatangan MA tidak hanya disertai teriakan, tetapi juga ancaman fisik. MA diduga membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam ISM beserta keluarganya. Ketakutan akan keselamatan diri dan keluarga membuat ISM mengambil langkah nekat: meraih sajam yang ada di dekatnya untuk membela diri.
“Yang bersangkutan (ISM) merasa terdesak. Sebelum penganiayaan itu terjadi, dia (ISM) didatangi dengan badik oleh pelaku (MA), sehingga terjadilah penganiayaan,” ungkap Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H., menirukan kronologi yang disampaikan ISM.
Aksi kejar-mengejar pun tidak terhindarkan. Dalam upaya membela diri dan mengusir MA, ISM melayangkan tebasan yang mengenai tangan MA, menyebabkan luka parah. MA yang merupakan seorang mandor di perusahaan sawit setempat tidak terima. Dengan luka masih membekas, MA lebih dulu bergerak cepat melaporkan ISM ke Polsek Nunukan. Akibat laporan pertama ini, ISM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam.
Namun, ISM tidak tinggal diam. Merasa tindakannya murni pembelaan diri dan didahului oleh ancaman, ISM justru balik melaporkan MA. Isi laporan balik ISM pun cukup serius, mencakup ancaman kekerasan dengan badik dan penganiayaan yang dilakukan oleh MA sebelum insiden tebasan terjadi.
Kapolsek Barasa mengonfirmasi bahwa laporan balik ini sudah diproses secara hukum dan bahkan mengalami perkembangan signifikan di meja hijau. “Untuk berkas perkara laporan si pelaku (ISM) sudah kami naikkan. Memang sempat ada P19 dari Jaksa untuk dilengkapi, namun itu hanya terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan saja, tidak terlalu sulit. Kami sudah lengkapi sesuai petunjuk dan sudah kami kembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri Nunukan. Saat ini kita tinggal menunggu apakah sudah bisa dinyatakan P21 (lengkap) atau belum,” jelas Barasa.
Jika berkas ISM ini dinyatakan lengkap, maka akan terjadi fenomena unik di pengadilan: dua orang yang sama-sama terlibat dalam satu insiden fisik akan saling berhadapan sebagai terdakwa dan korban di dua perkara berbeda. Hal ini membuktikan bahwa dalam kasus ini, garis antara korban dan pelaku menjadi sangat tipis, di mana keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang dirugikan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih. “Dalam kejadian ini ada tiga laporan yang masuk. Saling melapor antara korban melapor pelaku, dan pelaku melapor korban. Kami tangani semua secara profesional, karena hak hukum masyarakat semuanya terbuka,” tegasnya. (*)

