NUNUKAN – Konflik antara ISM dan MA di Desa Tabur Lestari tidak hanya berhenti pada aksi saling tebas dan saling lapor. Peristiwa itu memicu reaksi berantai yang berakhir pada kebakaran dua rumah warga. Namun, lebih dari itu, kasus ini menguak fakta bahwa MA ternyata sedang dalam masa percobaan (hukuman bersyarat) atas kasus serupa yang melibatkan keponakan ISM, berinisial A.
Seusai insiden penganiayaan yang terjadi pada 5 Mei 2026 lalu, rumah milik ISM dan rumah milik keponakannya, A, dilaporkan hangus terbakar. Peristiwa pembakaran ini pun menjadi laporan ketiga yang masuk ke Polsek Nunukan. Namun, hingga saat ini, kepolisian mengaku masih mengalami kesulitan besar dalam mengungkap dalang di balik pembakaran tersebut.
“Kami masih kekurangan saksi-saksi. Untuk memastikan siapa pelaku pembakaran, kami belum tahu. Memang ada video kejadian, namun video itu hanya memperlihatkan kondisi rumah yang sudah terbakar, bukan proses pembakaran. Lokasi kejadian di kebun sawit, jauh dari keramaian, dan tidak ada yang melihat langsung pada saat kejadian. Orang-orang tidak ada di hutan itu,” papar Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus kebakaran.
Meski memiliki rekaman yang memperlihatkan kobaran api, minimnya keterangan saksi mata membuat kasus ini masih berada di tahap penyelidikan (lidik). Polisi masih berupaya mencari petunjuk tambahan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran ini.
Namun, di balik misteri kebakaran, terungkap sebuah fakta hukum yang lebih genting bagi MA. Berdasarkan dokumen putusan pengadilan yang disampaikan oleh Kapolsek, MA (yang dalam putusan disebut Mansur alias Ancu Bin Hendry) ternyata baru saja menjalani masa hukuman percobaan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring) terhadap A, keponakan ISM, dalam kasus sebelumnya.
Yang menjadi persoalan krusial adalah, insiden penganiayaan dan pembakaran rumah yang terjadi pada 5 Mei 2026 ini terjadi sebelum masa pengawasan 3 bulan tersebut berakhir. Dengan kata lain, MA diduga melakukan tindak pidana baru di masa percobaan.
“Pastinya nanti dari amar putusan, karena waktu kejadian ini belum genap tiga bulan (masa pengawasan), maka otomatis jaksa akan mengeksekusi. Karena dalam masa tiga bulan itu dia dalam pengawasan, ternyata sebelum tiga bulan dia sudah melakukan tindak pidana ulang kembali,” tegas Barasa.
Konsekuensinya, MA tidak hanya akan menghadapi ancaman pidana atas kasus penganiayaan baru yang dia laporkan terhadap ISM (atau kasus pembakaran jika terbukti), tetapi ia juga wajib menjalani pidana penjara selama satu bulan dari putusan lamanya yang sebelumnya ditangguhkan. Hal ini menjadikan posisi MA sangat terancam secara hukum, terlepas dari apakah ia berhasil membuktikan laporannya sebagai korban penganiayaan oleh ISM atau tidak.
Saat ini, Polsek Nunukan masih fokus menuntaskan berkas perkara penganiayaan dengan sajam antara ISM dan MA, sementara kasus pembakaran masih menunggu titik terang dari saksi-saksi yang belum ditemukan. Masyarakat Seimenggaris pun kini menantikan bagaimana keadilan akan ditegakkan di tengah pusaran konflik yang terus melebar ini. (*)

