Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Nunukan > Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 24 Juni 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan
NUNUKAN – Konflik antara ISM dan MA di Desa Tabur Lestari tidak hanya berhenti pada aksi saling tebas dan saling lapor. Peristiwa itu memicu reaksi berantai yang berakhir pada kebakaran dua rumah warga. Namun, lebih dari itu, kasus ini menguak fakta bahwa MA ternyata sedang dalam masa percobaan (hukuman bersyarat) atas kasus serupa yang melibatkan keponakan ISM, berinisial A.
Seusai insiden penganiayaan yang terjadi pada 5 Mei 2026 lalu, rumah milik ISM dan rumah milik keponakannya, A, dilaporkan hangus terbakar. Peristiwa pembakaran ini pun menjadi laporan ketiga yang masuk ke Polsek Nunukan. Namun, hingga saat ini, kepolisian mengaku masih mengalami kesulitan besar dalam mengungkap dalang di balik pembakaran tersebut.
“Kami masih kekurangan saksi-saksi. Untuk memastikan siapa pelaku pembakaran, kami belum tahu. Memang ada video kejadian, namun video itu hanya memperlihatkan kondisi rumah yang sudah terbakar, bukan proses pembakaran. Lokasi kejadian di kebun sawit, jauh dari keramaian, dan tidak ada yang melihat langsung pada saat kejadian. Orang-orang tidak ada di hutan itu,” papar Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus kebakaran.
Meski memiliki rekaman yang memperlihatkan kobaran api, minimnya keterangan saksi mata membuat kasus ini masih berada di tahap penyelidikan (lidik). Polisi masih berupaya mencari petunjuk tambahan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran ini.
Namun, di balik misteri kebakaran, terungkap sebuah fakta hukum yang lebih genting bagi MA. Berdasarkan dokumen putusan pengadilan yang disampaikan oleh Kapolsek, MA (yang dalam putusan disebut Mansur alias Ancu Bin Hendry) ternyata baru saja menjalani masa hukuman percobaan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring) terhadap A, keponakan ISM, dalam kasus sebelumnya.
Yang menjadi persoalan krusial adalah, insiden penganiayaan dan pembakaran rumah yang terjadi pada 5 Mei 2026 ini terjadi sebelum masa pengawasan 3 bulan tersebut berakhir. Dengan kata lain, MA diduga melakukan tindak pidana baru di masa percobaan.
“Pastinya nanti dari amar putusan, karena waktu kejadian ini belum genap tiga bulan (masa pengawasan), maka otomatis jaksa akan mengeksekusi. Karena dalam masa tiga bulan itu dia dalam pengawasan, ternyata sebelum tiga bulan dia sudah melakukan tindak pidana ulang kembali,” tegas Barasa.
Konsekuensinya, MA tidak hanya akan menghadapi ancaman pidana atas kasus penganiayaan baru yang dia laporkan terhadap ISM (atau kasus pembakaran jika terbukti), tetapi ia juga wajib menjalani pidana penjara selama satu bulan dari putusan lamanya yang sebelumnya ditangguhkan. Hal ini menjadikan posisi MA sangat terancam secara hukum, terlepas dari apakah ia berhasil membuktikan laporannya sebagai korban penganiayaan oleh ISM atau tidak.
Saat ini, Polsek Nunukan masih fokus menuntaskan berkas perkara penganiayaan dengan sajam antara ISM dan MA, sementara kasus pembakaran masih menunggu titik terang dari saksi-saksi yang belum ditemukan. Masyarakat Seimenggaris pun kini menantikan bagaimana keadilan akan ditegakkan di tengah pusaran konflik yang terus melebar ini. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026
Akselerasi Ekonomi Digital, Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah
NUSANTARA
23 Juni 2026
Kajari Purwakarta Bantah Tolak Temui Massa Aksi PMII, Ini Penjelasannya
Peristiwa
20 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Polres Tarakan Laksanakan Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

29 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?