Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 26 Mei 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih terus bergulir. Karuna Murdaya, Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memanggil secara patut sejumlah saksi sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026). Total setidaknya sembilan saksi telah dipanggil.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Beberapa saksi tidak hadir, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta pihak perusahaan. Khusus Karuna Murdaya selaku Direktur Utama PT SIP yang juga Direktur PT CCM, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan apa pun,” kata Andi Sugandi, Selasa (26/5/2026).

Pemanggilan terhadap Karuna Murdaya sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Surat panggilan telah dikirimkan satu minggu sebelumnya. Menurut Andi, ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan kepada Karuna Murdaya.

“Ini panggilan pertama. Kami akan agendakan ulang pemanggilan berikutnya karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi kelancaran penyidikan,” tegasnya.

Karuna Murdaya merupakan anak dari Siti Hartati Murdaya dan Murdaya Poo, pemilik Grup CCM yang memiliki berbagai usaha di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara di Kalimantan Utara, khususnya di Kecamatan Sebuku, Nunukan.

Penyidik Kejati Kaltara sedang mendalami dugaan korupsi terkait izin dan operasi pertambangan di wilayah Nunukan. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di sejumlah instansi pemerintahan.

PT SIP dan PT CCM beroperasi di sekitar Desa Sebakis dan Pembeliangan, Kecamatan Sebuku. Wilayah tersebut menjadi pusat perhatian karena aktivitas perkebunan sawit dan tambang batubara yang berdekatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SIP dan Karuna Murdaya belum memberikan tanggapan resmi atas ketidakhadiran tersebut.

Tim penyidik dipastikan akan melanjutkan pemanggilan ulang  terhadap Karuna Murdaya. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Menolak Hak Bicara Nadiem Pasca-Vonis Bukan Pelanggaran, Pengamat: Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Shinta Kamdani Lantik APINDO Kaltara, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Berita Prov. Kaltara Tarakan
16 Juli 2026
APINDO Kaltara Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Investasi dan Industri Hijau
Berita Prov. Kaltara Tarakan
16 Juli 2026
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Langkah Cerdas, Pengamat: Jauh Lebih Efisien dan Sesuai Aturan
NUSANTARA
10 Juli 2026
Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi
Kaltara
9 Juli 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?