Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 26 Mei 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih terus bergulir. Karuna Murdaya, Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memanggil secara patut sejumlah saksi sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026). Total setidaknya sembilan saksi telah dipanggil.

“Beberapa saksi tidak hadir, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta pihak perusahaan. Khusus Karuna Murdaya selaku Direktur Utama PT SIP yang juga Direktur PT CCM, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan apa pun,” kata Andi Sugandi, Selasa (26/5/2026).

Pemanggilan terhadap Karuna Murdaya sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Surat panggilan telah dikirimkan satu minggu sebelumnya. Menurut Andi, ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan kepada Karuna Murdaya.

“Ini panggilan pertama. Kami akan agendakan ulang pemanggilan berikutnya karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi kelancaran penyidikan,” tegasnya.

Karuna Murdaya merupakan anak dari Siti Hartati Murdaya dan Murdaya Poo, pemilik Grup CCM yang memiliki berbagai usaha di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara di Kalimantan Utara, khususnya di Kecamatan Sebuku, Nunukan.

Penyidik Kejati Kaltara sedang mendalami dugaan korupsi terkait izin dan operasi pertambangan di wilayah Nunukan. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di sejumlah instansi pemerintahan.

PT SIP dan PT CCM beroperasi di sekitar Desa Sebakis dan Pembeliangan, Kecamatan Sebuku. Wilayah tersebut menjadi pusat perhatian karena aktivitas perkebunan sawit dan tambang batubara yang berdekatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SIP dan Karuna Murdaya belum memberikan tanggapan resmi atas ketidakhadiran tersebut.

Tim penyidik dipastikan akan melanjutkan pemanggilan ulang  terhadap Karuna Murdaya. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi
Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres
Polres Tarakan Gelar Patroli Dialogis Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Gerebek di Timbunan Tarakan, Polisi Sita 17,9 Gram Sabu
Pengamat: Baleg DPR Tidak Dapat Intervensi Proses Penegakan Hukum Chromebook
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

“Mama Sudah Tidak Ada”, Detik-detik Pilu Anak Terima Kabar Duka dari Makkah
Ibadah Haji
26 Mei 2026
Mahasiswa Akuntansi Universitas Borneo Tarakan Gelar Sosialisasi Manajemen Risiko dan Asuransi di SMKN 1 Tarakan
Berita Mahasiswa Pendidikan Prov. Kaltara Tarakan
26 Mei 2026
BPK Kaltara Serahkan LHP, Ada Temuan Pemalsuan Dokumen
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Mei 2026
Puluhan Tahun Berdiri, Aset Pemerintah dan Lahan Warga Tarakan Tak Bersertifikat Akibat WKP
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

Sepakat Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengamat: Kejahatan Kerah Putih Terorganisir

21 Mei 2026
Hukum

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, Pengamat: BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

19 Mei 2026
Hukum

Komitmen Zero Halinar Diperkuat Lewat Razia Rutin Rutan Tanjung Redeb

17 Mei 2026
Hukum

Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengamat: Pengadilan Tinggi Jangan Mengulur Waktu Koruptor untuk Ditahan

17 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?