TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih terus bergulir. Karuna Murdaya, Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memanggil secara patut sejumlah saksi sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026). Total setidaknya sembilan saksi telah dipanggil.
“Beberapa saksi tidak hadir, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta pihak perusahaan. Khusus Karuna Murdaya selaku Direktur Utama PT SIP yang juga Direktur PT CCM, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan apa pun,” kata Andi Sugandi, Selasa (26/5/2026).
Pemanggilan terhadap Karuna Murdaya sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Surat panggilan telah dikirimkan satu minggu sebelumnya. Menurut Andi, ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan kepada Karuna Murdaya.
“Ini panggilan pertama. Kami akan agendakan ulang pemanggilan berikutnya karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi kelancaran penyidikan,” tegasnya.
Karuna Murdaya merupakan anak dari Siti Hartati Murdaya dan Murdaya Poo, pemilik Grup CCM yang memiliki berbagai usaha di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara di Kalimantan Utara, khususnya di Kecamatan Sebuku, Nunukan.
Penyidik Kejati Kaltara sedang mendalami dugaan korupsi terkait izin dan operasi pertambangan di wilayah Nunukan. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di sejumlah instansi pemerintahan.
PT SIP dan PT CCM beroperasi di sekitar Desa Sebakis dan Pembeliangan, Kecamatan Sebuku. Wilayah tersebut menjadi pusat perhatian karena aktivitas perkebunan sawit dan tambang batubara yang berdekatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SIP dan Karuna Murdaya belum memberikan tanggapan resmi atas ketidakhadiran tersebut.
Tim penyidik dipastikan akan melanjutkan pemanggilan ulang terhadap Karuna Murdaya. (*)
Reporter : Arif Rusman

