Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polres Tarakan Musnahkan Lebih dari 3 Kg Sabu dalam Upaya Penegakan Hukum
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Polres Tarakan Musnahkan Lebih dari 3 Kg Sabu dalam Upaya Penegakan Hukum

Polres Tarakan Musnahkan Lebih dari 3 Kg Sabu dalam Upaya Penegakan Hukum

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Desember 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (16/12/2025) pukul 10.30 WITA di Aula Paten Polres Tarakan, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, dengan kehadiran Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Wakapolres Tarakan, Kasat Narkoba Polres Tarakan, para pejabat utama Polres Tarakan, perwakilan Labkesda Kota Tarakan, serta wartawan dari berbagai media.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kegiatan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/61/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA tanggal 27 November 2025, terkait kasus narkotika yang melibatkan tersangka Anwar Syahrir bin Syahrir.

Selain itu, pemusnahan mengacu pada Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor TAP-6649/0.5.15/Enz.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025, tentang status barang sitaan narkotika.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto sekitar 3.044,02 gram dan berat neto 3.041,02 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.036,52 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, sementara sisanya dipertahankan untuk keperluan proses peradilan.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para undangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Polres Tarakan menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan peredaran narkotika. Selain itu, ini menjadi bagian dari upaya pemetaan jalur peredaran, metode distribusi, serta wilayah rawan narkotika di wilayah hukumnya. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat Kurang dari 24 Jam

24 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Pengamat Kebijakan Publik: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem

23 Mei 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Ringkus Dua Pengedar, Polres Tarakan Sita 4,41 Gram Sabu di Sebengkok Tiram

23 Mei 2026
BeritaBulunganHukum & KriminalMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

7 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?