TARAKAN – Tim gabungan kepolisian bersama instansi terkait kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (30/5/2026), polisi berhasil ungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Seranai 3, Perum Korpri RT 20.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tarakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kalimantan Utara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Sekitar pukul 15.30 Wita, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyempitan area. Saat petugas mendekat, beberapa orang di dalam rumah berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, tiga orang berhasil ditangkap yakni RO (34), H (26), dan MC (20).
“Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam penggeledahan. Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak dan saluran drainase. Setelah dilakukan penyisiran menyeluruh, kami berhasil mengamankan barang bukti,” jelas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,90 gram. Rinciannya adalah 6,70 gram milik RO, 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik MC. Selain sabu, turut diamankan alat hisap, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai diduga hasil transaksi, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk peredaran narkotika.
Semua barang bukti telah menjalani uji laboratorium awal menggunakan tes kit dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu). Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Erwin S. Manik menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk memerangi peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bagi jaringan peredar narkotika di Tarakan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan segala informasi mencurigakan agar wilayah Tarakan tetap bersih dari narkoba. (*)
Reporter : Arif Rusman


