Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 2 Juni 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Tim gabungan kepolisian bersama instansi terkait kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (30/5/2026), polisi berhasil ungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Seranai 3, Perum Korpri RT 20.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tarakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kalimantan Utara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Sekitar pukul 15.30 Wita, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyempitan area. Saat petugas mendekat, beberapa orang di dalam rumah berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, tiga orang berhasil ditangkap yakni RO (34), H (26), dan MC (20).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam penggeledahan. Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak dan saluran drainase. Setelah dilakukan penyisiran menyeluruh, kami berhasil mengamankan barang bukti,” jelas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,90 gram. Rinciannya adalah 6,70 gram milik RO, 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik MC. Selain sabu, turut diamankan alat hisap, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai diduga hasil transaksi, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk peredaran narkotika.

Semua barang bukti telah menjalani uji laboratorium awal menggunakan tes kit dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu). Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Erwin S. Manik menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk memerangi peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bagi jaringan peredar narkotika di Tarakan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan segala informasi mencurigakan agar wilayah Tarakan tetap bersih dari narkoba. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Polisi Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat Kurang dari 24 Jam
Pengamat Kebijakan Publik: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Ringkus Dua Pengedar, Polres Tarakan Sita 4,41 Gram Sabu di Sebengkok Tiram

23 Mei 2026
BeritaBulunganHukum & KriminalMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

7 Mei 2026
Hukum & Kriminal

JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem

6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?