TARAKAN – Petugas Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membongkar kasus tindak pidana pengrusakan dan percobaan pencurian mesin ATM Bank Muamalat. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat, tepatnya kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menyampaikan peristiwa bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Pihak Bank Muamalat Tarakan menerima informasi dari monitoring pusat bahwa mesin ATM berada dalam kondisi offline.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi di Jl. Jendral Sudirman RT. 04 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, ditemukan kerusakan cukup parah.
“Pintu ruang ATM rusak, layar monitor ATM retak, dan pintu brankas ATM mengalami kerusakan akibat dipotong oleh pelaku,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, Bank Muamalat Tarakan mengalami kerugian material sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP (38), warga Jl. Anggrek Kampung Bugis RT. 15 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Pelaku inisial AP diketahui merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan. Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku inisial AP di Jl. Jendral Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Saat itu, pelaku diduga hendak melakukan aksi serupa di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku inisial AP mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Pelaku juga mengaku telah membobol Toko Roti Boy yang berada di kawasan THM samping KFC Tarakan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di semak-semak wilayah Karang Anyar. Barang bukti tersebut berupa satu unit gerinda merk RYU warna hijau dan satu buah besi pembengkok sepanjang kurang lebih 75 cm.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan tersangka.
“Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 476 jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik berencana segera melaksanakan gelar perkara naik sidik dan penetapan tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Polres Tarakan mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat hal-hal mencurigakan di sekitar lokasi ATM maupun tempat usaha. (*)
Reporter : Arif Rusman

