TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dua orang diamankan setelah petugas bandara mencurigai barang bawaan salah satu pelaku yang terdeteksi mesin X-ray.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo, mengungkapkan dua terduga pelaku yang diamankan berinisial DC dan PS.
“Terduga pelaku yang kami amankan saat ini, dua orang dengan inisial DC dan PS,” ujar Hendra.
Penangkapan bermula pada Senin (8/62026) sekitar pukul 12.30 WITA, di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Jalan Mulawarman. Hendra menyebut, kedua terduga pelaku sebenarnya sudah menjadi target pantauan.
Saat itu, petugas bandara mencurigai barang bawaan DC setelah terdeteksi mesin X-ray. Pihak bandara lantas menghubungi Kepala Satuan Keamanan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan dan Satresnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan pengecekan.
Tim gabungan dari KSKP Polres Tarakan, Satresnarkoba, dan petugas bandara kemudian mendatangi lokasi dan menemukan barang yang dicurigai. Petugas langsung melakukan tes cepat narkotika (test kit) di tempat, dan hasilnya positif metamfetamin.
“Setelah kita yakin positif metamfetamin, selanjutnya kami lakukan penimbangan,” kata Hendra.
Berdasarkan penimbangan awal di lokasi, berat bruto barang bukti sabu tercatat 1.041,4 gram. DC beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DC, polisi melakukan pengembangan dan mendapati bahwa DC berperan sebagai kurir yang membawa sabu untuk diserahkan kepada pemesan berinisial PS, yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Tarakan, PS berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan DC.
“Jadi, dari pengembangan ini kami mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, modus yang dipakai adalah DC diperintah oleh PS untuk mencari dan membeli sabu dari wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain ponsel, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu kotak susu kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan sebagian sabu, satu lembar tisu, satu tas belanja, satu lembar tiket pesawat, dan satu kartu ATM.
Setelah ditimbang ulang menggunakan timbangan presisi, berat neto sabu yang diamankan tercatat 933,73 gram. Meski hasil test kit di lapangan sudah positif metamfetamin, polisi tetap mengirimkan seluruh barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur, guna melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, DC dan PS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat pasal alternatif, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tarakan. (*)
Reporter: Arif Rusman


