Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata

Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 18 Juni 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dua orang diamankan setelah petugas bandara mencurigai barang bawaan salah satu pelaku yang terdeteksi mesin X-ray.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo, mengungkapkan dua terduga pelaku yang diamankan berinisial DC dan PS.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Terduga pelaku yang kami amankan saat ini, dua orang dengan inisial DC dan PS,” ujar Hendra.

Penangkapan bermula pada Senin (8/62026) sekitar pukul 12.30 WITA, di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Jalan Mulawarman. Hendra menyebut, kedua terduga pelaku sebenarnya sudah menjadi target pantauan.

Saat itu, petugas bandara mencurigai barang bawaan DC setelah terdeteksi mesin X-ray. Pihak bandara lantas menghubungi Kepala Satuan Keamanan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan dan Satresnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan pengecekan.

Tim gabungan dari KSKP Polres Tarakan, Satresnarkoba, dan petugas bandara kemudian mendatangi lokasi dan menemukan barang yang dicurigai. Petugas langsung melakukan tes cepat narkotika (test kit) di tempat, dan hasilnya positif metamfetamin.

“Setelah kita yakin positif metamfetamin, selanjutnya kami lakukan penimbangan,” kata Hendra.

Berdasarkan penimbangan awal di lokasi, berat bruto barang bukti sabu tercatat 1.041,4 gram. DC beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DC, polisi melakukan pengembangan dan mendapati bahwa DC berperan sebagai kurir yang membawa sabu untuk diserahkan kepada pemesan berinisial PS, yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Tarakan, PS berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan DC.

“Jadi, dari pengembangan ini kami mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, modus yang dipakai adalah DC diperintah oleh PS untuk mencari dan membeli sabu dari wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain ponsel, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu kotak susu kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan sebagian sabu, satu lembar tisu, satu tas belanja, satu lembar tiket pesawat, dan satu kartu ATM.

Setelah ditimbang ulang menggunakan timbangan presisi, berat neto sabu yang diamankan tercatat 933,73 gram. Meski hasil test kit di lapangan sudah positif metamfetamin, polisi tetap mengirimkan seluruh barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur, guna melengkapi alat bukti.

Atas perbuatannya, DC dan PS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dijerat pasal alternatif, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tarakan. (*)

Reporter: Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Polisi Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat Kurang dari 24 Jam
Pengamat Kebijakan Publik: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem
Ringkus Dua Pengedar, Polres Tarakan Sita 4,41 Gram Sabu di Sebengkok Tiram
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hari Bakti ke-79, Lanud Anang Busra Kirim 5 Ton Bantuan ke Krayan
Kaltara
18 Juni 2026
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Berita Prov. Kaltara Tarakan
11 Juni 2026
Anak Muda Dominasi, PDI Perjuangan Tarakan Siap Turun ke Akar Rumput
Politik
11 Juni 2026
Edi Patanan: Kerja Dulu, Pilkada Nanti
Politik
11 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaBulunganHukum & KriminalMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

7 Mei 2026
Hukum & Kriminal

JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem

6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?