TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan secara intensif menggelar program pembinaan kerohanian Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lewat kegiatan tausiyah dan ceramah agama. Program ini digagas untuk meningkatkan kualitas spiritual sekaligus menjamin hak beribadah setiap WBP sesuai keyakinan yang dianut, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Program ini mengusung konsep “Sinergi Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif”. Lewat konsep tersebut, Lapas Tarakan berupaya memastikan setiap WBP memperoleh hak beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa secara menyeluruh, terlepas dari latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan yang mereka miliki.
Pembinaan kerohanian Islam ini tidak hanya digelar sesekali, melainkan dilaksanakan secara rutin setiap pekan di Blok Hunian Lapas Tarakan. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, sehingga WBP dapat mengikuti tausiyah secara berkelanjutan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan penyelenggaraan pembinaan kerohanian bagi WBP dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Lapas Tarakan juga memberdayakan peran sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) hingga yayasan-yayasan keagamaan lainnya.
“Kegiatan pembinaan kerohanian merupakan program mendasar bagi setiap WBP. Tujuannya adalah untuk membentuk perubahan pola perilaku, kualitas Iman dan Taqwa serta karakter Narapidana selama berada di dalam Lapas dan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Jupri.
Ia menambahkan, pembinaan kerohanian di Lapas Tarakan turut mendapat dukungan dari jajaran mitra Kantor Kemenag Kota Tarakan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan pembinaan kerohanian yang inklusif dan tentunya bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.
Program pembinaan kerohanian yang dijalankan Lapas Tarakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut, pembinaan kerohanian termasuk ke dalam pembinaan kepribadian Narapidana yang bertujuan meningkatkan kesadaran beragama, mengubah perilaku, serta meningkatkan kualitas spiritual narapidana kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lewat program ini, Lapas Kelas IIA Tarakan berharap setiap WBP tak hanya menjalani masa pidana dengan tertib, tetapi juga keluar dengan bekal spiritual dan karakter yang lebih baik untuk kembali diterima di tengah masyarakat. (*)
Reporter: Arif Rusman


