Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris

Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 6 Mei 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan melakukan kunjungan kerja ke PT Meris Abadi Jaya untuk menindaklanjuti polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja alih kelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.

Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026). Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adhyansa, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan agenda resmi yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Kami datang ke PT Meris Abadi Jaya untuk melihat langsung kondisi perusahaan sekaligus berdiskusi dengan pihak direksi terkait isu yang sebelumnya kami bahas,” ujar Adhyansa.

Menurut Adhyansa, pembahasan utama difokuskan pada penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Proses tersebut akan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan.

“Proses mediasi akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja, terutama terkait pemenuhan hak-hak masing-masing pegawai. Kami berharap tidak ada lagi polemik di kemudian hari antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” katanya.

Adhyansa menyebutkan, sebanyak sekitar 11 orang pekerja tercatat dalam daftar yang akan dimediasi. Pihaknya juga membuka kesempatan bagi pekerja lain yang ingin kembali dipekerjakan, dengan catatan melalui prosedur resmi dan difasilitasi dinas terkait.

Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Tarakan juga menyoroti adanya ketidaktepatan mekanisme pelimpahan tenaga kerja dari DLH ke PT Meris Abadi Jaya. Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan kewenangan dalam proses pemutusan hubungan kerja.

“Memang ada langkah yang kami nilai kurang tepat karena pelimpahan dari DLH ke PT Meris sehingga kewenangan pemutusan hubungan kerja menjadi tidak jelas,” ungkap Adhyansa.

Sebelumnya, Komisi I telah melakukan koordinasi dengan tim pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi terkait dugaan pelanggaran prosedur. Komisi berencana memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi lanjutan guna memastikan penyelesaian yang tuntas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adhyansa menambahkan, peluang bagi para pekerja untuk kembali bekerja masih terbuka, tergantung hasil mediasi dan kesepakatan bersama antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK
JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus
Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan
Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos
Wujudkan Pembinaan Intelektual Melalui Pendidikan Inklusif Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Hukum & Kriminal
6 Mei 2026
Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
Kaltara
6 Mei 2026
Pendaftar Pertama Muncul, Abdul Salam Usung HMI TEKAD
Kaltara
3 Mei 2026
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Berita Prov. Kaltara
3 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraLiterasiPendidikanProv. KaltaraTarakan

KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

9 Maret 2026
BeritaHukumNasionalPolri

Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

7 Maret 2026
AdvertorialBeritaHukumKaltaraNunukanParlemenPemerintahanPemprov KaltaraProv. KaltaraTarakan

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General

5 Maret 2026
Hukum

Serikat Buruh Bulungan Nilai Polri Independen Jamin Rasa Aman

5 Februari 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?