TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan melakukan kunjungan kerja ke PT Meris Abadi Jaya untuk menindaklanjuti polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja alih kelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.
Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026). Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adhyansa, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan agenda resmi yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Kami datang ke PT Meris Abadi Jaya untuk melihat langsung kondisi perusahaan sekaligus berdiskusi dengan pihak direksi terkait isu yang sebelumnya kami bahas,” ujar Adhyansa.
Menurut Adhyansa, pembahasan utama difokuskan pada penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Proses tersebut akan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan.
“Proses mediasi akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja, terutama terkait pemenuhan hak-hak masing-masing pegawai. Kami berharap tidak ada lagi polemik di kemudian hari antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” katanya.
Adhyansa menyebutkan, sebanyak sekitar 11 orang pekerja tercatat dalam daftar yang akan dimediasi. Pihaknya juga membuka kesempatan bagi pekerja lain yang ingin kembali dipekerjakan, dengan catatan melalui prosedur resmi dan difasilitasi dinas terkait.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Tarakan juga menyoroti adanya ketidaktepatan mekanisme pelimpahan tenaga kerja dari DLH ke PT Meris Abadi Jaya. Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan kewenangan dalam proses pemutusan hubungan kerja.
“Memang ada langkah yang kami nilai kurang tepat karena pelimpahan dari DLH ke PT Meris sehingga kewenangan pemutusan hubungan kerja menjadi tidak jelas,” ungkap Adhyansa.
Sebelumnya, Komisi I telah melakukan koordinasi dengan tim pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi terkait dugaan pelanggaran prosedur. Komisi berencana memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi lanjutan guna memastikan penyelesaian yang tuntas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adhyansa menambahkan, peluang bagi para pekerja untuk kembali bekerja masih terbuka, tergantung hasil mediasi dan kesepakatan bersama antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah. (*)
Reporter : Arif Rusman

