Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Berita > Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan

Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 3 Mei 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

KALTARA – Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), Zul Afrianto Ruslan,SH, MH, klarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan kliennya, yakni MI, ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.

Zul, membantah bahwa kliennya MI sama sekali tidak pernah mengetahui dan/atau menerima Surat Panggilan dalam kapasitas sebagai saksi maupun hingga surat panggilan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya saat ini, sampai dengan dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan di masukkan dalam DPO Kejati Kaltara.

“Bahwa, Surat Panggilan saksi yang di kirimkan oleh pihak Kejati Kaltara kepada MI secara nyata dialamatkan ke tempat tinggal MI yang sudah tidak ditempati lagi, karena rumah yang ditempati MI tersebut sudah di jual sejak tahun 2018 silam.” ucap Zul.

“Tidak mungkin klien kami (MI) dikatakan Kabur dan menghindari penyidikan atau/atau tidak koperatif dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kajati Kaltara, sedangkan dirinya tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah menerima satupun surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejati Kaltara kepadanya.” tegas Zul.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada 2021; SF, Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, selaku pihak yang menjadi penjual jasa atau pelaksana kegiatan. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan
Hukum
30 April 2026
TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
Ekonomi
29 April 2026
Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos
Hukum
27 April 2026
Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded
Hukum & Kriminal
27 April 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. Kaltara

Pansus IV DPRD Kaltara Bidik Ranperda Perbukuan Jadi Rujukan Nasional

16 April 2026
BeritaProv. Kaltara

Pengawasan LKPj Diperketat, DPRD Kaltara Dalami Aspek Teknis di Kemendagri

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?