Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Berita > Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan

Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 3 Mei 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

KALTARA – Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), Zul Afrianto Ruslan,SH, MH, klarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan kliennya, yakni MI, ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.

Zul, membantah bahwa kliennya MI sama sekali tidak pernah mengetahui dan/atau menerima Surat Panggilan dalam kapasitas sebagai saksi maupun hingga surat panggilan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya saat ini, sampai dengan dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan di masukkan dalam DPO Kejati Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Bahwa, Surat Panggilan saksi yang di kirimkan oleh pihak Kejati Kaltara kepada MI secara nyata dialamatkan ke tempat tinggal MI yang sudah tidak ditempati lagi, karena rumah yang ditempati MI tersebut sudah di jual sejak tahun 2018 silam.” ucap Zul.

“Tidak mungkin klien kami (MI) dikatakan Kabur dan menghindari penyidikan atau/atau tidak koperatif dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kajati Kaltara, sedangkan dirinya tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah menerima satupun surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejati Kaltara kepadanya.” tegas Zul.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada 2021; SF, Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, selaku pihak yang menjadi penjual jasa atau pelaksana kegiatan. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?