Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Nunukan > Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General

Redaksi
Redaksi
Published: 5 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara,  Rismanto, S.T., M.T., MPSDA
Bagikan

TARAKAN – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa menuai kritik tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara,  Rismanto, S.T., M.T., MPSDA memberikan catatan kritis.

Ia menilai isi draf tersebut masih bersifat terlalu umum dan belum menyentuh persoalan spesifik yang dihadapi masyarakat desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam rapat Pansus yang berlangsung, Rismanto menyoroti perlunya aturan yang lebih konkret mengenai konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat. Menurutnya, karakteristik wilayah Kaltara memiliki tantangan tersendiri yang tidak bisa diselesaikan dengan regulasi yang bersifat generalis.

“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait dengan desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat Pansus III DPRD Kaltara yang dihadiri tim Biro Hukum Pemprov Kaltara dan tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3) siang tadi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga : https://infoindo.co.id/keluhkan-operasional-spbu-di-nunukan-rismanto-lebih-banyak-libur-daripada-beroperasi/

Politisi Nasdem ini menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mencakup solusi atas masalah nyata di lapangan, seperti konflik lahan antara warga dengan perusahaan besar maupun perselisihan internal antara masyarakat dengan pemerintah desa.

Selain masalah lahan, Rismanto juga mempertanyakan sejauh mana Raperda ini mengatur tentang tata batas wilayah desa yang kerap menjadi pemicu konflik di daerah. Ia berharap aspirasi masyarakat yang diserap selama masa reses dapat diakomodir dalam pasal-pasal yang lebih tajam.

“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.

Rismanto meminta tim pakar dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meninjau kembali draf tersebut agar tidak sekadar menjadi duplikasi dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Ia menginginkan agar Perda ini nantinya benar-benar memiliki dampak praktis bagi masyarakat di dua kabupaten dengan jumlah desa terbanyak, yakni Nunukan dan Malinau.

“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini, kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis mengenai pasal-pasal yang diminta agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (bar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama
SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas
Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Bukan Uang atau 74kg Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Mahasiswa Hukum UBT Dibekali Praktik Kerja Profesi dan Kuliah Umum Bersama Praktisi
Pendidikan
29 Agustus 2026
Transformasi D’Baloy Food yang Menghidupkan Komoditas Unggulan Kaltara
Ekonomi
27 Agustus 2026
1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Hukum
17 Agustus 2026
Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo
Hukum
15 Agustus 2026

Berita Terhangat

BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Tarakan

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP

11 Agustus 2026
Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?