Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Nunukan > Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General

Redaksi
Redaksi
Published: 5 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara,  Rismanto, S.T., M.T., MPSDA
Bagikan

TARAKAN – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa menuai kritik tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara,  Rismanto, S.T., M.T., MPSDA memberikan catatan kritis.

Ia menilai isi draf tersebut masih bersifat terlalu umum dan belum menyentuh persoalan spesifik yang dihadapi masyarakat desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam rapat Pansus yang berlangsung, Rismanto menyoroti perlunya aturan yang lebih konkret mengenai konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat. Menurutnya, karakteristik wilayah Kaltara memiliki tantangan tersendiri yang tidak bisa diselesaikan dengan regulasi yang bersifat generalis.

“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait dengan desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat Pansus III DPRD Kaltara yang dihadiri tim Biro Hukum Pemprov Kaltara dan tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3) siang tadi.

Baca juga : https://infoindo.co.id/keluhkan-operasional-spbu-di-nunukan-rismanto-lebih-banyak-libur-daripada-beroperasi/

Politisi Nasdem ini menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mencakup solusi atas masalah nyata di lapangan, seperti konflik lahan antara warga dengan perusahaan besar maupun perselisihan internal antara masyarakat dengan pemerintah desa.

Selain masalah lahan, Rismanto juga mempertanyakan sejauh mana Raperda ini mengatur tentang tata batas wilayah desa yang kerap menjadi pemicu konflik di daerah. Ia berharap aspirasi masyarakat yang diserap selama masa reses dapat diakomodir dalam pasal-pasal yang lebih tajam.

“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.

Rismanto meminta tim pakar dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meninjau kembali draf tersebut agar tidak sekadar menjadi duplikasi dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Ia menginginkan agar Perda ini nantinya benar-benar memiliki dampak praktis bagi masyarakat di dua kabupaten dengan jumlah desa terbanyak, yakni Nunukan dan Malinau.

“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini, kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis mengenai pasal-pasal yang diminta agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (bar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi
Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Shinta Kamdani Lantik APINDO Kaltara, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Baru
APINDO Kaltara Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Investasi dan Industri Hijau
Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Camat Tarakan Timur Ungkap Strategi Tekan Stunting
Advetorial
20 Juli 2026
Senin Sapa, Rabu Baca, Jumat Berkah: Budaya Kerja Unik Camat Tarakan Timur
Advetorial
18 Juli 2026
Dukung Produk Lokal, Tarakan Timur Promosikan Belanja Ke Tetangga
Advetorial
18 Juli 2026
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Langkah Cerdas, Pengamat: Jauh Lebih Efisien dan Sesuai Aturan
NUSANTARA
10 Juli 2026

Berita Terhangat

BeritaKomunitas

Gelar Diskusi, DPW SPEDA Sulsel Dukung Penguatan Transformasi UMKM Desa Go Digital

7 Juli 2026
BeritaPendidikanSosialisasi

MAPALASTA Ambil Peran Strategis dalam Riset Nasional Restorasi Gunung Bulu Bawakaraeng Berbasis Ekoteologi

5 Juli 2026
Hukum

Menolak Hak Bicara Nadiem Pasca-Vonis Bukan Pelanggaran, Pengamat: Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis

2 Juli 2026
BeritaEkonomiPasarProv. KaltaraTarakan

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis

28 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?