Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Nunukan > Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General

Redaksi
Redaksi
Published: 5 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara,  Rismanto, S.T., M.T., MPSDA
Bagikan

TARAKAN – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa menuai kritik tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara,  Rismanto, S.T., M.T., MPSDA memberikan catatan kritis.

Ia menilai isi draf tersebut masih bersifat terlalu umum dan belum menyentuh persoalan spesifik yang dihadapi masyarakat desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam rapat Pansus yang berlangsung, Rismanto menyoroti perlunya aturan yang lebih konkret mengenai konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat. Menurutnya, karakteristik wilayah Kaltara memiliki tantangan tersendiri yang tidak bisa diselesaikan dengan regulasi yang bersifat generalis.

“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait dengan desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat Pansus III DPRD Kaltara yang dihadiri tim Biro Hukum Pemprov Kaltara dan tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3) siang tadi.

Baca juga : https://infoindo.co.id/keluhkan-operasional-spbu-di-nunukan-rismanto-lebih-banyak-libur-daripada-beroperasi/

Politisi Nasdem ini menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mencakup solusi atas masalah nyata di lapangan, seperti konflik lahan antara warga dengan perusahaan besar maupun perselisihan internal antara masyarakat dengan pemerintah desa.

Selain masalah lahan, Rismanto juga mempertanyakan sejauh mana Raperda ini mengatur tentang tata batas wilayah desa yang kerap menjadi pemicu konflik di daerah. Ia berharap aspirasi masyarakat yang diserap selama masa reses dapat diakomodir dalam pasal-pasal yang lebih tajam.

“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.

Rismanto meminta tim pakar dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meninjau kembali draf tersebut agar tidak sekadar menjadi duplikasi dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Ia menginginkan agar Perda ini nantinya benar-benar memiliki dampak praktis bagi masyarakat di dua kabupaten dengan jumlah desa terbanyak, yakni Nunukan dan Malinau.

“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini, kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis mengenai pasal-pasal yang diminta agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (bar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merger Perumda Hingga Penggabungan OPD Masuk Propemperda 2026
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Hukum & Kriminal
2 Juni 2026
Herman Bagikan Kuota KIP Kuliah Tanpa Istimewakan Almamater
Pendidikan
2 Juni 2026
Deddy “Arsenal” Sitorus
Prov. Kaltara
31 Mei 2026
Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban
Berita Prov. Kaltara Tarakan
30 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Polres Tarakan Laksanakan Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

29 Mei 2026
BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
BeritaMahasiswaPendidikanProv. KaltaraTarakan

Mahasiswa Akuntansi Universitas Borneo Tarakan Gelar Sosialisasi Manajemen Risiko dan Asuransi di SMKN 1 Tarakan

26 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?