Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 27 April 2026
Bagikan
6 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Polemik mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam terus memanas di ruang digital. Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang membela Ibam dan menyerang posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menjadi tersangka, dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak objektif.

Pengamat hukum Fajar Trio memberikan catatan tajam terkait kredibilitas narasi tersebut. Menurutnya, pendapat yang dilemparkan ke publik seharusnya berpijak pada fakta yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar rangkuman dari satu sudut pandang saja.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Fajar Trio menyayangkan sikap Ferry Irwandi yang dinilai hanya menyerap informasi dari sudut pandang (Point of View) penasihat hukum atau terdakwa Ibrahim Arief semata. Menurutnya, hal ini membuat narasi yang dihasilkan menjadi timpang dan tidak komprehensif.

“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah,” ujar Fajar saat memberikan analisisnya, Minggu (26/4/2026).

Fajar menekankan bahwa hanya mengandalkan informasi dari pihak terdakwa atau pengacaranya tentu akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif. “Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius,” tambahnya.

Pun menjelaskan bahwa dalam persidangan, terungkap alasan kuat mengapa PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan narasi yang dibangun Ferry, PPK terbukti tidak memiliki mens rea (niat jahat) karena tidak mengetahui maksud terselubung di balik pemberian dana oleh vendor.

“Fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut saat statusnya masih saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, Pasal 4 UU Tipikor yang sering digunakan Ferry untuk menyudutkan PPK baru bisa diterapkan jika perbuatan melawan hukumnya sudah terbukti secara materil. “Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Inilah yang sering luput dari narasi-narasi di media sosial yang hanya mengejar sisi emosional,” tegasnya.

Menurut Fajar, persidangan kasus korupsi adalah proses yang kompleks dan teknis. Melewatkan satu sesi persidangan saja bisa mengubah pemahaman terhadap konstruksi perkara secara keseluruhan.

“Jika Ferry tidak hadir secara fisik dan terus-menerus mengikuti dinamika di ruang sidang, bagaimana ia bisa mengklaim bahwa Ibam tidak bersalah atau PPK harus tersangka? Informasi dari penasihat hukum itu bersifat advokasi, sementara kebenaran hukum dicari melalui dialektika di persidangan antara Jaksa, Terdakwa, dan Hakim,” kata Fajar.

Ia pun mengingatkan para influencer untuk lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan konten yang berkaitan dengan institusi peradilan. Narasi yang tendensius tanpa dasar fakta sidang yang utuh hanya akan mencederai proses pencarian keadilan.

“Jangan sampai publik disesatkan oleh narasi yang hanya manis di permukaan namun rapuh secara legal formal. Kita semua ingin keadilan, tapi keadilan itu harus ditegakkan berdasarkan fakta persidangan yang komprehensif, bukan berdasarkan perasaan atau POV sepihak,” pungkasnya.

Sementara Pengamat Media Sosial dan Digital Strategi, Tuhu Nugraha mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial, termasuk terkait padangan seseorang mengenai suatu kasus yang tengah berjalan. Tuhu mengatakan bahwa masyarakat perlu membedakan antara opini, pembelaan, kritik, dan fakta persidangan.

“Serta jangan mudah percaya pada satu narasi saja. Cek berbagai sumber, pahami konteks hukum, dan tetap hormati proses pengadilan serta asas praduga tak bersalah. Kritik publik penting, tetapi kritik yang sehat harus tetap menjaga akurasi, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial,” kata Tuhu dalam keterangannya pada Minggu 26 April 2026.

Ia mengatakan bahwa dalam perkara hukum yang sedang berjalan, yang terpenting adalah kehati-hatian. Tuhu menyebut bahwa opini publik, termasuk dari influencer, tidak boleh menggantikan proses pembuktian dalam persidangan di pengadilan.

“Kritik terhadap proses hukum tentu sah, tetapi sebaiknya berbasis fakta persidangan, dokumen resmi, dan sumber yang berimbang,” katanya.

Menurutnya wajar jika publik mempertanyakan terkait pihak-pihak yang berbeda status hukumnya. Namun, Tuhu mengatakan bahwa pertanyaan itu seharusnya diarahkan untuk mendorong transparansi penegakan hukum, bukan langsung menjadikan vonis sosial.

“Persoalan yang lebih luas adalah ruang digital kita belum memiliki kerangka etik yang cukup jelas dan dipahami bersama mengenai bagaimana influencer atau kreator konten sebaiknya membahas perkara hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

Tuhu menyebut bahwa secara hukum, tentu sudah ada batasan umum seperti fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang menyesatkan. Namun secara etik, kata dia, wilayah ini masih abu-abu.

“Akibatnya, figur dengan jangkauan besar bisa membentuk persepsi publik secara kuat, bahkan ketika informasi yang digunakan belum lengkap atau hanya berasal dari satu sudut pandang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai bahwa opini yang dibangun oleh Ferry memanfaatkan momentum kasus tersebut untuk lebih eksis, terlebih perkara korupsi Chromebook saat ini tengah menjadi perhatian publik.

“Influencer FI di dalam dunia medsos digital saat ini, menjadikan ajang peluang untuk eksis, apalagi kasua ini jadi sorotan publik. Cara pandang FI terhadap kasus itu merupakan sudut pandang yang bersangkutan secara individual,” katanya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?