Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK

PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 6 Mei 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN — PT Meris Abadi Jaya menyatakan kesiapan membayarkan kompensasi kepada seluruh pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya. Langkah ini menyusul penataan tenaga kerja dalam kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.

Direktur Utama PT Meris Abadi Jaya, Wahyudin, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tarakan untuk memfasilitasi mediasi sekaligus menghitung besaran kompensasi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami sudah menyurati Disnaker untuk memfasilitasi atau memediasi dengan pekerja. Dalam surat itu kami minta supaya Disnaker menghitung berapa kompensasi yang harus kami bayar sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami siap membayar sesuai hasil perhitungan,” ujar Wahyudin usai menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Tarakan, Rabu (6/5/2026).

Wahyudin menegaskan bahwa kompensasi tidak hanya diberikan kepada 11 pekerja yang menjadi sorotan DPRD, melainkan seluruh tenaga kerja yang terdampak. Jumlah pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya mencapai lebih dari 70 orang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Yang tidak diperpanjang di Meris ada sekitar 70 lebih. Itu semuanya kami bayarkan kompensasinya, bukan hanya 11 orang yang sedang dibahas DPRD. Semua yang terdampak tetap kami hitung dan selesaikan,” katanya.

Besaran kompensasi akan dihitung secara resmi oleh Disnaker. Perusahaan menyatakan akan sepenuhnya mengikuti hasil perhitungan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait status ketenagakerjaan, Wahyudin menjelaskan seluruh pekerja di PT Meris Abadi Jaya menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua pekerja sudah PKWT dan sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan. Jadi administrasi ketenagakerjaan kami sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan batas tanggung jawab perusahaan. PT Meris hanya bertanggung jawab atas tenaga kerja yang direkrut sejak kontrak kerja sama dengan DLH berjalan pada Januari. Masa kerja sebelumnya menjadi ranah tanggung jawab DLH.

“Yang menjadi kewenangan kami itu yang masuk sejak Januari saat kontrak dengan Meris berjalan. Untuk yang sebelumnya itu ranah DLH,” jelas Wahyudin.

Mengenai keputusan tidak memperpanjang kontrak bagi 11 pekerja yang menjadi perhatian DPRD, Wahyudin menyebutkan hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerja, penilaian internal perusahaan, serta masukan dari DLH selaku pemberi jasa.

Saat ini, PT Meris Abadi Jaya mempekerjakan sekitar 291 orang yang terdiri dari sopir, petugas penyapu jalan, hingga pengawas lapangan. Penyesuaian jumlah tenaga kerja dilakukan sesuai kebutuhan operasional yang disampaikan DLH.

Terkait upah, perusahaan menerapkan standar minimal di atas Rp1 juta per orang dan menyatakan seluruh gaji telah dibayarkan tepat waktu.

Wahyudin berharap penyelesaian melalui mekanisme resmi ini dapat menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

“Prinsipnya kami mengikuti aturan pemerintah. Apa pun hasil dari Disnaker nanti, itu yang akan kami jalankan, supaya semuanya jelas dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” tandasnya. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia
Berita Energi Industri Migas
14 Agustus 2026
Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?