TARAKAN — PT Meris Abadi Jaya menyatakan kesiapan membayarkan kompensasi kepada seluruh pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya. Langkah ini menyusul penataan tenaga kerja dalam kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.
Direktur Utama PT Meris Abadi Jaya, Wahyudin, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tarakan untuk memfasilitasi mediasi sekaligus menghitung besaran kompensasi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
“Kami sudah menyurati Disnaker untuk memfasilitasi atau memediasi dengan pekerja. Dalam surat itu kami minta supaya Disnaker menghitung berapa kompensasi yang harus kami bayar sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami siap membayar sesuai hasil perhitungan,” ujar Wahyudin usai menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Tarakan, Rabu (6/5/2026).
Wahyudin menegaskan bahwa kompensasi tidak hanya diberikan kepada 11 pekerja yang menjadi sorotan DPRD, melainkan seluruh tenaga kerja yang terdampak. Jumlah pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya mencapai lebih dari 70 orang.
“Yang tidak diperpanjang di Meris ada sekitar 70 lebih. Itu semuanya kami bayarkan kompensasinya, bukan hanya 11 orang yang sedang dibahas DPRD. Semua yang terdampak tetap kami hitung dan selesaikan,” katanya.
Besaran kompensasi akan dihitung secara resmi oleh Disnaker. Perusahaan menyatakan akan sepenuhnya mengikuti hasil perhitungan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait status ketenagakerjaan, Wahyudin menjelaskan seluruh pekerja di PT Meris Abadi Jaya menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pekerja sudah PKWT dan sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan. Jadi administrasi ketenagakerjaan kami sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan batas tanggung jawab perusahaan. PT Meris hanya bertanggung jawab atas tenaga kerja yang direkrut sejak kontrak kerja sama dengan DLH berjalan pada Januari. Masa kerja sebelumnya menjadi ranah tanggung jawab DLH.
“Yang menjadi kewenangan kami itu yang masuk sejak Januari saat kontrak dengan Meris berjalan. Untuk yang sebelumnya itu ranah DLH,” jelas Wahyudin.
Mengenai keputusan tidak memperpanjang kontrak bagi 11 pekerja yang menjadi perhatian DPRD, Wahyudin menyebutkan hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerja, penilaian internal perusahaan, serta masukan dari DLH selaku pemberi jasa.
Saat ini, PT Meris Abadi Jaya mempekerjakan sekitar 291 orang yang terdiri dari sopir, petugas penyapu jalan, hingga pengawas lapangan. Penyesuaian jumlah tenaga kerja dilakukan sesuai kebutuhan operasional yang disampaikan DLH.
Terkait upah, perusahaan menerapkan standar minimal di atas Rp1 juta per orang dan menyatakan seluruh gaji telah dibayarkan tepat waktu.
Wahyudin berharap penyelesaian melalui mekanisme resmi ini dapat menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan pemerintah. Apa pun hasil dari Disnaker nanti, itu yang akan kami jalankan, supaya semuanya jelas dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” tandasnya. (*)
Reporter : Arif Rusman

