Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Berita > Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Dokter Richard Lee (tengah) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bagikan

JAKARTA – Polda Metro Jaya blak-blakan soal penahanan dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan Richard Lee Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 6 Maret 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama empat jam.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi.

Menurut dia, keputusan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai menghambat proses penyidikan. Budi mengungkapkan, Richard Lee diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga : https://infoindo.co.id/rismanto-kritik-draft-raperda-pemberdayaan-masyarakat-desa-dinilai-terlalu-general/

“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mencatat adanya pelanggaran kewajiban lapor yang sebelumnya telah ditetapkan. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat malam. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.

Sebelum menjalani penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tim dokter kepolisian. “Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menambahkan seluruh barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, resmi ditahan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Richard Lee keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Tangan Richard Lee terlihat diduga diborgol, namun tertutup oleh pakaian yang ia kenakan. Dokter yang dikenal aktif di media sosial itu juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dibawa petugas. (vv/int)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
BeritaBulunganPerumdaProv. KaltaraTarakan

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas

15 September 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah

15 September 2026
BeritaPemkot TarakanPendidikanProv. KaltaraTarakan

Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat

15 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?