Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Berita > Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Dokter Richard Lee (tengah) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bagikan

JAKARTA – Polda Metro Jaya blak-blakan soal penahanan dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan Richard Lee Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 6 Maret 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama empat jam.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi.

Menurut dia, keputusan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai menghambat proses penyidikan. Budi mengungkapkan, Richard Lee diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga : https://infoindo.co.id/rismanto-kritik-draft-raperda-pemberdayaan-masyarakat-desa-dinilai-terlalu-general/

“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mencatat adanya pelanggaran kewajiban lapor yang sebelumnya telah ditetapkan. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat malam. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.

Sebelum menjalani penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tim dokter kepolisian. “Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menambahkan seluruh barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, resmi ditahan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Richard Lee keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Tangan Richard Lee terlihat diduga diborgol, namun tertutup oleh pakaian yang ia kenakan. Dokter yang dikenal aktif di media sosial itu juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dibawa petugas. (vv/int)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
BeritaKomunitasPendidikan

Dialog Publik Soroti Kerusakan Gunung Bulu Bawakaraeng, Kolaborasi Mahasiswa Pecinta Alam Dorong Perlindungan Serius

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?