Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS

Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 12 Mei 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mematahkan argumen Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai hal lumrah. Roy justru menilai keberadaan orang-orang luar yang disebut “pintar” oleh Rocky tersebut merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga kuat menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu demi kepentingan bisnis pribadi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Roy Riady menegaskan bahwa pengamatan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik. Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada.
“Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ujar Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Roy menambahkan, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.
“Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegas Roy.

Menurut Jaksa, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.

“Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal ‘pintar-pintaran’ seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara,” pungkasnya.

Hingga saat ini, persidangan terus mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan aliran investasi dari raksasa teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.

Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.

“Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat,” ungkap Roy.

Transaksi Rp 809 Miliar yang Tidak Lazim
Lebih lanjut, jaksa mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp 809 miliar yang dinilai di luar kewajaran. Roy menyebut alibi terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.

“Ada uang Rp 809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang,” pungkas Roy. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo
Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia
Berita Energi Industri Migas
14 Agustus 2026
Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan

26 Juli 2026
Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?