Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 13 Mei 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan dilibatkannya orang luar Kemendikbudristek dalam pengadaan, untuk memancarkan rencana Nadiem Anwar Makarim agar Chromebook tetap menjadi pilihan.

JPU Roy Riady mengatakan bahwa dalam proses pengadaan Chromebook, Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu sengaja melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan, Fiona Handayani dan Jurist Tan selaku staf khusus (Stafsus) Menteri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Roy menyebut bahwa berdasarkan dari alat bukti dan fakta persidangan, Nadiem tidak melibatkan sumber daya manusia (SDM) organik yang ada di kementerian seperti para Dirjen hingga Direktur untuk merencanakan hingga mengidentifikasi kebutuhan terkait dengan digitalisasi pendidikan yang ada di sekolah-sekolah, termasuk pengadaan Chromebook.

“Lalu siapa yang dilibatkan? Pertanyaannya kan seperti itu. Yang dilibatkannya adalah orang-orang luar, orang-orang luar yang dipercayanya yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, serta beberapa orang lain,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 11 Mei 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, Roy mengatakan bahwa Nadiem enam bulan sebelumnya telah mengetahui bahwa dirinya akan dilantik sebagai menteri. Namun ketika JPU menanyakan informasi mengenai penunjukan sebagai menteri diperoleh dari siapa, Nadiem tak bisa menjawab.

“Ternyata, Pak Nadiem ini enam bulan sebelum dia dilantik sebagai Menteri, dia sudah mengetahui dia bakal dilantik sebagai Menteri. Pengakuan dia tadi ya, kita sama-sama mendengar. Lalu saya tanya, dapat informasi dari mana? Dia tidak mau menjawab,” tambahnya.

Ia mengatakan pihak luar yang sengaja dimasukkan ke Kemendikbudristek seperti Jurist Tan, merupakan orang-orang yang pernah bekerja di Gojek, bahkan pernah mendapatkan beasiswa dari Gojek. Sementara Fiona Handayani pernah berada di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, dibuat grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019 dengan tujuan untuk brainstorming visi kebijakan pendidikan dan digitalisasi. Roy menyebut bahwa pada prinsipnya, grup tersebut akan menggantikan peran Dikdasmen dengan orang-orang luar.

“Maka saya tanya, bagaimana lazimnya Saudara memimpin sebuah kementerian? Dia mengakui pola dia memimpin seperti dia bawa pola Gojek. Dan dia tidak berkomunikasi dengan Dirjen dan para Direktur,” kata Roy.

“Lalu dia mengatakan sebagai Menteri, saya tanya, ‘keputusan kebijakan mengenai digitalisasi pendidikan ini apakah ada di staf khusus Menteri? apakah ada di konsultan?’ Dia mengatakan tidak. Adanya ada di Menteri, Dirjen, atau Direktur,” katanya.

Namun, Roy mengatakan bahwa dalam pengadaan tersebut, Dirjen dan Direktur tidak dilibatkan. Artinya, kata dia, Nadiem mengakui bahwa tanggal 6 Mei itu adalah keputusan yang diambilnya.

Sehingga menurutnya, keterangan Nadiem menunjukkan kebohongan yang tidak sesuai dengan bukti elektronik berupa chat WhatsApp yang dihadirkan JPU. Selain itu, Roy mengatakan bahwa keterangan tersebut juga sangat kontradiktif dengan pernyataan bahwa gaji orang di luar kementerian dibayar menggunakan uang pribadi Nadiem.

“Tapi pembicaraan di grup Kemendikbud x wartek yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief sudah membahas Chromebook, namun Nadiem menyebut tidak mengetahuinya,” ujar Roy. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?