Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Masih Banyak Hak Disabilitas di Kota Tarakan Yang Belum Terpenuhi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Masih Banyak Hak Disabilitas di Kota Tarakan Yang Belum Terpenuhi

Masih Banyak Hak Disabilitas di Kota Tarakan Yang Belum Terpenuhi

Redaksi
Redaksi
Published: 28 Maret 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
Masih Banyak Hak Disabilitas di Kota Tarakan Yang Belum Terpenuhi
Bagikan

TARAKAN – Hingga saat ini berbagai hak dasar penyandang disabilitas masih ada yang belum terpenuhi dengan baik, seperti fasilitas publik yang belum mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, serta kesempatan partisipasi dalam berbagai hal bagi penyandang disabilitas masih minim.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto menerangkan, hak-hak dasar penyandang disabilitas yang belum terpenuhi itu menjadi salah satu penyebab penyandang disabilitas di Indonesia memiliki tingkat partisipasi yang rendah di berbagai bidang kehidupan, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

“Jadi terkait dengan keberadaan unit layanan distabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di Tarakan kebetulan terbentuk tahun 2022 ini sesuai amanah undang-undang, dan tim baru melakukan beberapa kali rapat untuk mengumpulkan data juga dan akan berjalan tahun ini,” terang, (28/03/2022).

Lanjutnya, menurut data penyandang distabilitas yang ada di kota Tarakan terdapat 289 orang. Namun demikian, penyandang distabilitas yang potensial untuk disalurkan keperusahaan sebanyak 18 orang.

“Untuk penempatan formasi nya belum, kita akan lakukan pendataan dan konfirmasi ke perusahaan. Mudahan nanti diperusahaan ada disediakan lowongannya serta yang 18 orang ini bisa disalurkan sesuai dengan skill atau keterampilan yang dibutuhkan perusahaan tersebut,” jelas dia

Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif.

Unit layanan disabilitas bertugas menyediakan informasi lowongan kerja dan mempromosikan tenaga kerja difabel kepada pemberi kerja.

Selanjutnya, ULD juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan melakukan analisis jabatan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Petugas di ULD memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi untuk tenaga kerja difabel; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, dan jam kerja; serta membantu menyelesaikan masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.

Kendati begitu, kata Agus, penyerapan penyandang disabilitas di dunia kerja, membutuhkan keterlibatan seluruh pembuat kebijakan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Perlu keterlibatan bersama dalam percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, baik dalam lingkup nasional maupun regional di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

“Untuk kuota penyandang distabilitas diindustri atau swasta itu 1 persen dan untuk BUMN 2 persen. Nanti kita sesuaikan jenis pekerjaandan kemampuannya. Untuk target kita 18 orang ini bisa terpenuhi dan akan kita lakukan program seperti pelatihan untuk teman penyandang distabilitas yang lain,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?