Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kedok Bisnis Jual-Beli Mobil, Seorang Pria Gasak Duit Calon Pembeli
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Kedok Bisnis Jual-Beli Mobil, Seorang Pria Gasak Duit Calon Pembeli

Kedok Bisnis Jual-Beli Mobil, Seorang Pria Gasak Duit Calon Pembeli

Redaksi
Redaksi
Published: 19 Februari 2024
Bagikan
4 Minimal Baca
#image_title
Bagikan

TARAKAN – Polres Tarakan, Satu orang pelaku perkara penggelapan ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan.tersangka berhasil diamankan berinisial FH berusia 36 tahun.

FH yang saat ini berstatus menganggur alias tidak bekerja, dilaporkan korbannya karena melakukan penggelapan. Dalam rilis persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, kejadiannya pada 15 November 2023 lalu sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.

BB yang diamankan berupa rekening koran milik korban dan pelaku. Kronologisnya, pada hari Rabu 15 November 2023 sekira pukul 07.38 wita, pelapor mendapat chat Whatsapp dari terlapor yang merupakan teman pelapor, terlapor menawarkan beberapa kendaraan roda empat kepada pelapor.

“Sampai akhirnya pelapor tertarik dengan mobil EXPANDER wama Silver yang diawarkan terlapor dengan harga Rp 130 juta. Sementara itu untuk pembayaran pelapor dan terlapor sepakat melalui transfer, pelapor juga memberitahu bahwa pelapor tidak bisa mengirimkan uang sekaligus karena limit pada M-Banking dan hanya bisa mengirimkan uang sebanyak Rp 15 juta,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pelapor sudah mengirimkan uang melalui M-Banking sebesar Rp 73 juta ke rekening Bank BRI. Lalu pada hari Minggu 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wita, pelapor mendatangi rumah pelapor yang beralamat di Jalan Mulawarman Gang Nipa Kelurahan Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 22 juta kepada terlapor

“Kemudian pada saat itu pelapor diberitahu oleh terlapor untuk melakukan pelunasan setelah barang tiba yaitu 2 minggu setelah hari itu. Namun setelah itu, terlapor hilang kabar dan tidak bisa dihubungi, saat pelapor menanyakan kabar kendaran tersebut, terlapor terus beralasan dan mengatakan akan menggantikan atau mengembalikan uang pelapor pada tanggal 05 Januari 2024, akan tetapi sampai saat ini terlapor tetap tidak ada memberi kabar kepada pelapor,” bebernya.

Atas kejadian tersebut diperkirakan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atau kepolisian guna proses lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan singkat, yang dilakukan pelaku melancarkan modusnya dengan menawarkan mobil dengan harga murah kepada korbannya. Diketahui korban menginginkan mobil dengam merek Expender namun sudah beberapa kali melakukan pembayaran pada bulan November 2023 secara bertahap Namun mobil tersebut tidak kunjung diterima oleh korban,” ujarnya.

Untuk uang hasil tipu dayanya tersebut, pelaku menjelaskan, beberapa kali melakukan transaksi judi online hingga memberikan uang kepada sang pacar hingga puluhan juta rupiah. “Terbesar sang pacar menerima uang dari korban mencapai Rp 15 juta,” jelasnya.

Adapun kronologi penangkapan lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan,setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan pengembangan dan penyelidikan, diketahui pada 29 Januari 2023 pelaku berada di Gunung Belah disalah satu cafe.“Setelah mendapatkan informasi tersebut Satreskrim Polres Tarakan langsung membekuk pelaku yang sedang santai bersama rekannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded
Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Bergoyang Berujung Pengeroyokan di Poppy Karaoke, Empat Tersangka Diamankan

10 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Tiga Bulan, Bea Cukai Tarakan Ungkap Rokok Ilegal hingga Narkotika dari Jalur Perbatasan

10 April 2026
Hukum & KriminalIndustri

Kejati Kaltara Geledah 5 Kantor di Nunukan, Ratusan Dokumen Korupsi Pertambangan Disita

28 Februari 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?