Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tidak Ada Habis, Lagi Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Tidak Ada Habis, Lagi Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap

Tidak Ada Habis, Lagi Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap

Redaksi
Redaksi
Published: 6 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Ditpolairud Kaltara berhasil mengungkap 10 koli kosmetik ilegal asal Malaysia. 10 koli kosmetik ilegal ini diduga masuk ke Sebatik dan diamankan Bea Cukai serta Ditpolairud Polda Kaltara masih diupayakan. Terungkapnya kosmetik ilegal ini membuat Balai POM di Tarakan melakukan pengembangan.

Saat diwawancara, Kepala Balai POM di Tarakan, Harianto Baan menerangkan, pihaknya telah menelusuri kasus kosmetik ilegal yang masuk ke Kaltara. Dijelaskannya,
Dari informasi yang didapatkan pelaku bermukim di Tawau Malaysia dan memiliki keluarga di Sebatik Nunukan.

“Pengiriman berdasarkan pemesanan lewat aplikasi seperti Shopee, Buka Lapak dan baru dikirim dari Tawau masuk Sebatik dan ada keluarganya yang membantu kirim. Selama ini pengiriman kami duga melalui jasa pengiriman barang dan menggunakan speedboat untuk transportasinya,”katanya.

Lanjutnya, produk yang dirilis di Mako Ditpolairud Polda Kaltara adalah Briliant Skincare diduga berasal dari Malaysia dan diproduksi di Filipina. Diakuinya, saat ini pihaknya cukup kesulitan dalam melacak pelaku pengiriman lantaran menggunakan nama palsu dan nomor handphone tidak aktif.

“Kami terus kembangkan untuk nama yang dia tuju untuk lokasi pengirimannya. Jenis komestik dengan merk yang sama dan pernah ditemukan peredarannya di Makassar dan diduga berasal dari Tarakan yang masuk dari Sebatik dan asal asli diduga dari Malaysia,”benernya.

Lebih lanjutnya, pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke BPOM RI Deputi 4 yang membidangi penindakan. Adapun produk kosmetik ilegal terdapat dua pelanggaran. pertama tanpa izin edar (TIE) dan kedua mengandung tretinoin dan hidroquinon.

“Bahan yang dilarang untuk kosmetik karena bisa merusak lapisan kulit luar meski terlihat putih. Jika dipakai terus menerus bisa menimbulkan jerawat karena pertahanan kulit tidak ada. Akhirnya bisa menyebabkan kanker dan biaya pengobatan pasti lebih besar,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK
Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
8 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Berita Bulungan Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Prov. Kaltara Tana Tidung Tarakan
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Hukum

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan

30 April 2026
Hukum

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

27 April 2026
Hukum

Wujudkan Pembinaan Intelektual Melalui Pendidikan Inklusif Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Tarakan

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?