Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tidak Ada Habis, Lagi Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Tidak Ada Habis, Lagi Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap

Tidak Ada Habis, Lagi Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap

Redaksi
Redaksi
Published: 6 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Ditpolairud Kaltara berhasil mengungkap 10 koli kosmetik ilegal asal Malaysia. 10 koli kosmetik ilegal ini diduga masuk ke Sebatik dan diamankan Bea Cukai serta Ditpolairud Polda Kaltara masih diupayakan. Terungkapnya kosmetik ilegal ini membuat Balai POM di Tarakan melakukan pengembangan.

Saat diwawancara, Kepala Balai POM di Tarakan, Harianto Baan menerangkan, pihaknya telah menelusuri kasus kosmetik ilegal yang masuk ke Kaltara. Dijelaskannya,
Dari informasi yang didapatkan pelaku bermukim di Tawau Malaysia dan memiliki keluarga di Sebatik Nunukan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pengiriman berdasarkan pemesanan lewat aplikasi seperti Shopee, Buka Lapak dan baru dikirim dari Tawau masuk Sebatik dan ada keluarganya yang membantu kirim. Selama ini pengiriman kami duga melalui jasa pengiriman barang dan menggunakan speedboat untuk transportasinya,”katanya.

Lanjutnya, produk yang dirilis di Mako Ditpolairud Polda Kaltara adalah Briliant Skincare diduga berasal dari Malaysia dan diproduksi di Filipina. Diakuinya, saat ini pihaknya cukup kesulitan dalam melacak pelaku pengiriman lantaran menggunakan nama palsu dan nomor handphone tidak aktif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami terus kembangkan untuk nama yang dia tuju untuk lokasi pengirimannya. Jenis komestik dengan merk yang sama dan pernah ditemukan peredarannya di Makassar dan diduga berasal dari Tarakan yang masuk dari Sebatik dan asal asli diduga dari Malaysia,”benernya.

Lebih lanjutnya, pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke BPOM RI Deputi 4 yang membidangi penindakan. Adapun produk kosmetik ilegal terdapat dua pelanggaran. pertama tanpa izin edar (TIE) dan kedua mengandung tretinoin dan hidroquinon.

“Bahan yang dilarang untuk kosmetik karena bisa merusak lapisan kulit luar meski terlihat putih. Jika dipakai terus menerus bisa menimbulkan jerawat karena pertahanan kulit tidak ada. Akhirnya bisa menyebabkan kanker dan biaya pengobatan pasti lebih besar,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?