TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, membantah adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses penyidikan dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan dari Fraksi Gerindra, Lausa Laida.
Djufrie menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan harus dihormati oleh semua pihak tanpa intervensi.
“Proses hukum masih berjalan. Tidak tepat jika publik terburu-buru menarik kesimpulan. Kita harus memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara hukum. Menurutnya, setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi isu intervensi yang beredar, Djufrie memastikan bahwa dirinya maupun lembaga DPRD tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam proses penyidikan.
“Aparat penegak hukum memiliki independensi. Tidak ada intervensi, baik dari saya secara pribadi maupun dari lembaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meluruskan pemahaman publik terkait mekanisme pengambilan keputusan di DPRD. Ia menyebut, seluruh kebijakan di lembaga legislatif ditentukan secara kolektif dan kolegial, bukan oleh satu orang.
“DPRD bukan milik ketua. Semua keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama anggota,” jelasnya.
Terkait aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemberhentian terhadap anggota dewan yang tersandung kasus, Djufrie menegaskan bahwa hal tersebut memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Prosesnya ada, termasuk melalui Badan Kehormatan. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” katanya.
Di sisi lain, Djufrie menyatakan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan DPRD Provinsi Kaltara. Salah satunya melalui pembenahan sistem digital, termasuk optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Kami akan benahi sistem informasi agar lebih mudah diakses publik. Transparansi harus terus dijaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)

