Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tanggapi Persoalan Pelecehan Seksual
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Tanggapi Persoalan Pelecehan Seksual

Tanggapi Persoalan Pelecehan Seksual

Redaksi
Redaksi
Published: 11 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Tanggapi Persoalan Pelecehan Seksual
Bagikan

TARAKAN – Semakin maraknya Kasus tindak asusila di Kota Tarakan, membuat sebagian masyarakat geram hal itu lantas memunculkan ide terhadap perlu adanya hukum kebiri bagi predator yang kerap melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawa umur.

Saat dikonfirmasi, Walikota Tarakan dr Khairul M.Kes menerangkan jika perilaku pelecehan sesama jenis semakin meresahkan sehingga menurutnya, jika adanya hukum kebiri dalam peraturan perundang-undangan, maka pihaknya sangat mendukung langkah tersebut.

“Kalau ada kebijakan kebiri saya dukung, jika itu diatur dalam peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Tergantung kalau ada UU dan membolehkan silakan saja. Kan tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada dalam UU,”tegasnya, (11/03/2022).

Lanjutnya, sebenarnya di undang-undang (UU) yang mengatur sudah jelas mengenai perlindungan anak dan dalam KUHP.
Hanya saja, hal itu bergantung pada proses penegakan, implementasi dari UU dan pasal dalam KUHP bisa ditegakkan dan dijalankan aparat hukum.

“Sebenarnya sudah ada cuma tergantung bagaimana mengimpelemntasikan UU itu, kita serahkan ke aparat hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan termasuk pengadilan,” jelasnya.

“Sekarang aturan yang mengatur terkait hal tindak asusila yang melibatkan korban di bawah umur tertuang dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”sambungnya.

Ia.menambahkan, kasus RD yang muncul adalah diperkirakan kali ketiga jumlah kasus tindak asusila melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, ini yang menjadi kendala pemerintah dalam mempersiapkan Tarakan menjadi kota layak anak.

Anda Mungkin Juga Menyukai

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK
Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
8 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Berita Bulungan Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Prov. Kaltara Tana Tidung Tarakan
7 Mei 2026
Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
NUSANTARA
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Hukum

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan

30 April 2026
Hukum

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

27 April 2026
Hukum

Wujudkan Pembinaan Intelektual Melalui Pendidikan Inklusif Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Tarakan

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?