Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya

Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Januari 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kepala Dinas Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, saat ini pihaknya sudah tidak lagi melakukan penjagaan di SPBU maupun APMS setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) dicabut. Dijelaskannya, saat ini pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sepenuhnya diawasi pihak Pertamina, melalui Undang undang Minyak dan Gas (Migas).

“Kalau ada pelanggaran administrasi, sanksinya dari Pertamina. Kalau berkaitan tindak pidana, dari kepolisian yang melakukan penindakan.
Kami selanjutnya tidak berhak lagi melarang atau melakukan tindakan seperti tindak pidana ringan (Tipiring) untuk penyelewenangan BBM bersubsidi,”ucapnyan

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menegaskan sebenarnya pengisian bahan bakar menggunakan jeriken atau mengisi untuk dijual kembali tidak dibenarkan. Lanjutnya, SPBU dan APMS merupakan penjualan untuk konsumen terakhir dan tidak diperjualbelikan lagi.

“Sebenarnya sudah kami sampaikan. Bahkan dalam rapat dengan SPBU se-kota Tarakan dan Pertamina. Tapi, kadang wali kota jadi sasaran. Seperti habisnya bahan bakar, pemerintah disalahkan. Padahal mereka yang melanggar. Kan sudah ada sanksinya, seharusnya kalau sudah ada yang melanggar, diberikan sanksi, jangan diberikan kuota,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sehingga menurutnya, sebelumnya penertiban yang dilakukan Satpol PP juga tidak memberi kepastian hukum dan akhirnya tidak memberikan efek jera kepada pengetap. Padahal, menurutnya sudah ada penindakan agar pengetap yang memodifikasi kendaraannya bisa diberikan sanksi pidana.

“Dulu kan ada Perda BBM untuk skala daerah di Tarakan. Tapi sudah dicabut, jadi tidak ada wewenang kami sudah. Harusnya Undang undang yang bicara sudah. Kalau tetap tidak ada penindakan, ya percuma saja,”tukasnya.

Lebih lanjut, “Apalagi, setelah premium ditiadakan masih ada dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terlihat. Antrean panjang truk di depan SPBU, pun bisa memicu penyelewengan. Kalau dulu premium, sekarang solar lagi sampai ada antrean panjang,”tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Hukum
29 September 2026
Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Tarakan

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP

11 Agustus 2026
Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?