Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : RDP DPRD Kaltara Soroti PPh 21, Tekankan Akurasi Data dan Perhitungan Pajak
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > RDP DPRD Kaltara Soroti PPh 21, Tekankan Akurasi Data dan Perhitungan Pajak

RDP DPRD Kaltara Soroti PPh 21, Tekankan Akurasi Data dan Perhitungan Pajak

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 8 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota dewan, Selasa (7/4/2026).

Rapat tersebut melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb. Kehadiran sejumlah instansi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi perpajakan terbaru.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam perhitungan pajak guna menghindari selisih pembayaran di akhir tahun.

Ia menekankan bahwa validitas data penghasilan menjadi faktor krusial dalam menentukan besaran PPh 21. Sinkronisasi data, menurutnya, harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, Achmad Djufrie juga mendorong penguatan koordinasi antara DPRD, BKAD, dan otoritas pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses administrasi perpajakan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan metode kumulatif tahunan.

Melalui RDP ini, DPRD Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi perpajakan, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Energi
6 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?