Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : RDP DPRD Kaltara Soroti PPh 21, Tekankan Akurasi Data dan Perhitungan Pajak
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > RDP DPRD Kaltara Soroti PPh 21, Tekankan Akurasi Data dan Perhitungan Pajak

RDP DPRD Kaltara Soroti PPh 21, Tekankan Akurasi Data dan Perhitungan Pajak

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 8 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota dewan, Selasa (7/4/2026).

Rapat tersebut melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb. Kehadiran sejumlah instansi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi perpajakan terbaru.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam perhitungan pajak guna menghindari selisih pembayaran di akhir tahun.

Ia menekankan bahwa validitas data penghasilan menjadi faktor krusial dalam menentukan besaran PPh 21. Sinkronisasi data, menurutnya, harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak.

Selain itu, Achmad Djufrie juga mendorong penguatan koordinasi antara DPRD, BKAD, dan otoritas pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses administrasi perpajakan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan metode kumulatif tahunan.

Melalui RDP ini, DPRD Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi perpajakan, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?