TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota dewan, Selasa (7/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb. Kehadiran sejumlah instansi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi perpajakan terbaru.
Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam perhitungan pajak guna menghindari selisih pembayaran di akhir tahun.
Ia menekankan bahwa validitas data penghasilan menjadi faktor krusial dalam menentukan besaran PPh 21. Sinkronisasi data, menurutnya, harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak.
Selain itu, Achmad Djufrie juga mendorong penguatan koordinasi antara DPRD, BKAD, dan otoritas pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses administrasi perpajakan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan metode kumulatif tahunan.
Melalui RDP ini, DPRD Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi perpajakan, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

