Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Menyoal Perkara HGB, PH THM Plaza sebut Pemerintah Lakukan Jebakan Batman Kepada Tenant
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Menyoal Perkara HGB, PH THM Plaza sebut Pemerintah Lakukan Jebakan Batman Kepada Tenant

Menyoal Perkara HGB, PH THM Plaza sebut Pemerintah Lakukan Jebakan Batman Kepada Tenant

Redaksi
Redaksi
Published: 27 Februari 2024
Bagikan
4 Minimal Baca
#image_title
Bagikan

TARAKAN – Penasehat Hukum Tenant THM Plaza Marihot GT Sihombing menerangkan, pihaknya cukup menyayangkan statmen Kabag Hukum Pemkot Tarakan yang menunjukan superioritas pemerintah yang berdampak pada ketidaknyamanan pada Tenant.
Menurutnya, perkara gugatan tersebut sebenarnya hanya bersifat administratif dan tidak akan menimbulkan penindakan pengosongan bangunan atau penggusuran. Menurutnya, seharusnya pemkot Tarakan mulai memikirkan tindak lanjut Putusan tersebut secara bijak dengan melaksanakan opsi perjanjian jual-beli bangunan jika tidak dilakukan perpanjangan. Sehingga kata dia, Statmen yang dikeluarkan tersebut tidak berdasar dan cukup menganggu kenyamanan para tenant.

“Menindaklanjuti statement kepala bagian (Kabag Hukum) Setkot Tarakan yang beredar dimedia cetak dan media elektronik pada hari kamis, 22 Februari 2024 . saya selaku Kuasa Hukum Para pemegang HGB THM Plaza ingin menyampaikan beberapa hal. Bahwa saya sangat menyayangkan statement tersebut. Bahwa seharusnya Pemerintah Kota seharusnya memikirkan dengan penuh kebijaksanaan keberlanjutan nasib para pemegang HGB pasca putusan PK,”ucapnya.

“Menurut kami statmen itu tidak menyangkut pada pokok persoalan yang dialami oleh Tenant. Itu kan persoalan administrasi, artinya setelah adanya putusan PTUN seharusnya pemerintah dapat berpikir lebih bijaksana yaitu harus memikirkan kelanjutan dari putusan tersebut. Apa kelanjutan dari putusan itu, yang mana Pemkot Tarakan tidak memperpanjang HGB Tenant,”sambungnya.

Dikatakannya, pemerintah seharusnya tidak egois hanya memikirkan kepentingan birokrasi. Namun juga harus memikirkan masyarakat yang notabene membeli bangunan lantaran mempercayai komitmen Jual-Beli kala itu. Sehingga menurutnya keterangan yang diberikan pemerintah kepada media menunjukan sikap arogan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Yang pertama, bagaimana nasib pemegang HGB tersebut, apakah mereka disiapkan tempat pengganti, ganti rugi atau kompensasi atau memperpanjang HGB. Seharusnya lanjutannya 3 opsi ini dong yang dipikirkan. Bukan berstatmen pada hal-hal yang menggiring ke ranah lain. Seolah-olah Tenant ini mempersoalkan pribadi seorang pemimpin,”katanya.

“Pemerintah kan sebagai penyelenggara negara dan pelayanan masyarakat yang pada prinsipnya memiliki salah satunya fokus pada pelayanan ke masyarakat. Selain itu juga harus memperhatikan asas kepastian hukum kepada masyarakat. Yang mana salah satunya berbicara keadilan. Seharusnya pemerintah harus memperhatikan pasal 10 ayat 1 huruf A undang-undang administrasi pemerintahan yang mana di situ diterangkan yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

“Selanjutnya dijelaskan lagi di dalam pasal 3 ayat 1 yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara Hukum yang mengutamakan landasan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. Jadi selalu saya fokuskan kepada keadilan. Nah kalau dalam hal ini mereka ingin mengeksekusi, mengosongkan tanpa memikirkan Tindakan tindak lanjut kepastian hukum pemegang HGB apakah itu bisa dikatakan keadilan,”lanjutnya.

Menurutnya, hal ini bagaikan jebakan Batman yang mengimingi masyarakat untuk membeli dan kemudian mengabaikan komitmen memudahkan masyarakat untuk memperpanjang HGB setelah masa sewa berakhir.

“Dalam hal ini kan mereka mencoba menekankan eksekusi mengosongkan, terus keadilannya di mana bagi Tenant yang merupakan pemilik bangunan dan membeli atas perjanjian khusus. Seharusnya mereka memikirkan itu, bukan hanya bicara kuat-kuatan dengan membawa perintah undang-undang, ini dipantau KPK, ini kewajiban pemerintah. Tapi di sisi lain mereka mengabaikan komitmen pemerintah kala itu yang mengimingi Tenant untuk membeli bangunan,”

Menurutnya, hal tersebut terkesan Pemerintah Kota ingin memperlihatkan bahwa pemerintah kota saat ini memiliki kewenangan penuh atau kekuasaan tanpa batas dengan menjadikan Undang-undang serta Peraturan sebagai senjata untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

“Saya berharap pemerintah Kota dalam menyelesaikan permasalahan THM Plaza untuk lebih bijaksana dan memperhatikan serta mengedepankan Asas Kepastian Hukum.
Bahwa Asas Kepastian Hukum adalah asas yang menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti bahwa suatu keputusan yang dikeluarkan harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan tersebut mengandung kekurangan, karena pencabutan atas keputusan yang sudah dikeluarkan dapat menimbulkan kesan negative dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,”ucapnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
Pendaftar Pertama Muncul, Abdul Salam Usung HMI TEKAD
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

Kaltara

KaShafa 2026 Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

25 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?