Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Imigrasi Amankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada di Jabodetabek
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Imigrasi Amankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada di Jabodetabek

Imigrasi Amankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada di Jabodetabek

Redaksi
Redaksi
Published: 17 Mei 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi pengawasan bertajuk Wira Waspada, yang berlangsung pada 14-16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Operasi ini menyasar pelanggaran keimigrasian, seperti kepemilikan dokumen perjalanan yang tidak sah, overstay, hingga dugaan penggunaan sponsor fiktif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan petugas di lapangan.

“Kami memulai pengawasan pada 14 Mei pukul 09.00. Tim kami menyisir sejumlah apartemen, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari total WNA yang diamankan, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan keterangan palsu, 24 orang dicurigai menggunakan sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang kedapatan overstay. WNA yang terjaring paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang).

Yuldi menjelaskan, para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 terkait overstay dan Pasal 123 tentang penggunaan dokumen atau keterangan palsu.

Pelaku dapat dihukum pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga pada 2025, setelah operasi serupa digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.

Sebanyak sepuluh kantor imigrasi di Jabodetabek turut dilibatkan dalam operasi ini, yang dipicu oleh laporan kasus WNA yang membuat keributan di tempat umum.

Yuldi menegaskan komitmen Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap WNA di Indonesia.

“Kami akan menindak tegas pelanggar aturan keimigrasian. Kami juga mengimbau pengelola penginapan melaporkan keberadaan WNA,” katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataan terpisah, menyatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menegakkan hukum keimigrasian.

“Operasi Wira Waspada bertujuan mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” ujarnya.

Imigrasi memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban di Indonesia. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Polisi Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat Kurang dari 24 Jam
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum & Kriminal

Pengamat Kebijakan Publik: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem

23 Mei 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Ringkus Dua Pengedar, Polres Tarakan Sita 4,41 Gram Sabu di Sebengkok Tiram

23 Mei 2026
BeritaBulunganHukum & KriminalMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

7 Mei 2026
Hukum & Kriminal

JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem

6 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?