Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Vonis Dicabut, Acan Suna Selamat Dari Pidana KDRT
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Vonis Dicabut, Acan Suna Selamat Dari Pidana KDRT

Vonis Dicabut, Acan Suna Selamat Dari Pidana KDRT

Redaksi
Redaksi
Published: 18 Maret 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
Vonis Dicabut, Acan Suna Selamat Dari Pidana KDRT
Bagikan

TARAKAN – Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya, Acan Suna (38) sempat ditangkap dan diproses oleh Kejari Tarakan yang sebelumnya mendapat status tersangka. Atas KDRT yang dilakukannya, Acan dianggap melanggar Pasal 44 Ayat 1 atau 4 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Namun , seiring waktu berjalan dan berbagai pertimbangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atau penghentian tuntutan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saat diwawancara, Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Andi Aulia Rahman menceritakan,
tindak pidana ini terjadi pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu, di kediaman tersangka Acan yang beralamat Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan.

Awal mulanya, Acan merupakan kepala keluarga yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Sepulang dari bekerja pada saat itu sekitar pukul 20.00 WITA tersangka pulang kerumahnya terjadi cek cok mulut dengan Nurjannah (Istri Tersangka) hingga tersangka melakukan pemukulan di bagian kepala sebelah kiri.

“Tersangka dipengaruhi lelah dan memiliki masalah dalam kerjaannya, ketika di rumah terjadi pemukulan terhadap korban didekat telinga sebanyak sekali dengan tangan kanan setelah berselang adu mulut, akan tetapi istri tersangka mendorong tersangka keluar dari rumah,”ungkapnya, (18/03).

Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumah dan memarahi kembali istrinya yang sedang mengandung itu dengan menuduh istrinya selingkuh. Lantaran emosi, tersangka melempar satu buah gelas plastik mengenai wajah Istrinya.

“Tersangka emosi dan memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan lalu Nurjannah mencoba melakukan perlawanan tetapi tersangka kembali memukul kepala Nurjannah bagian kiri di dekat telinga, lalu korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi,” tambahnya.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap sangkaan yang ditujukan ke Acan yang hasilnya sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung pada Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan atau RJ.

“Ancamannya tidak lebih dari lima tahun, kemudian Kajari Tarakan setelah menerima pelimpahan P21 pada tanggal 9 Maret diserahkan lah dua jaksa fasilitator yang bertugas melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” terangnya

Berdasarkan hasil mediasi, dikatakan Aulia bahwa Nurjannah yang berperan sebagai istri sah tersangka bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut.

“Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat, pemerintah setempat dan perwakilan dari masing-masing korban dan tersangka,” tutur Aulia.

Sementara itu, kehamilan Istri tersangka dan ketiga anak mereka juga menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan RJ ini. Istri tersangka tidak ada permintaan khusus dan menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa syarat.

“etelah terdapat persetujuan dari laporan yang berjenjang akhirnya permohonan RJ telah dikabulkan. Dalam hal ini Kejari Tarakan juga telah mengeluarkan surat penghentian tuntutan,”tuntasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?