Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tak Diundang RDP, Kuasa Hukum Sertifikat Prada Kecewa
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Tak Diundang RDP, Kuasa Hukum Sertifikat Prada Kecewa

Tak Diundang RDP, Kuasa Hukum Sertifikat Prada Kecewa

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 17 September 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Kuasa Hukum Sertifikat Prada : Jerry Jesson Mathias
Bagikan

TARAKAN – Polemik Sertifikat Prada yang tengah terjadi di masyarakat terus bergulir. DPRD Tarakan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Pantai Amal RT 4 & 5 serta ATR/BPN dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan pada Selasa (16/9/25).

Adapun keluhan masyarakat, telah tertuang dalam RDP tersebut. Yang dimana, masyarakat merasa dirugikan akan munculnya Sertifikat Prada ini. Setelah dilakukan RDP, DPRD Kota Tarakan mengambil sikap tegas untuk mereda polemik yang terjadi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kendati telah dilakukan RDP, pihak yang memegang Sertifikat Prada melalui Kuasa Hukum Jefa Lawfirm, Jerry Jesson Mathias merasa kecewa terhadap tidak adanya perwakilan dari pemilik sertifikat prada yang hadir dalam RDP tersebut. Menurutnya, dalam RDP harus mendengarkan pendapat dari seluruh pihak yang ada, bukan hanya mendengar dari satu sisi.

“Ketika kami baca beritanya, kami juga sedikit kecewa dengan dalam hal ini Dewan Kota Tarakan yang tidak melibatkan, dalam hal ini pemilik sertifikat aslinya, entah itu pewaris ataupun pembeli daripada lahan itu. Kan seharusnya DPR mendengar kedua pihak, dari warga lokal juga, pada kami juga, dari pihak pemilik sertifikat Jaka Prada. Jadi kami kecewa juga karena tidak diundang gitu,” ungkapnya pada Rabu (17/9/25).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkait pernyataan masyarakat, yang mengatakan bahwa sertifikat prada tersebut berbeda lokasi dengan yang tercantum didalamnya, Jerry membantah hal tersebut. Ia menjelaskan, lokasi yang ada pada sertifikat prada sudah benar, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur.

Lanjutnya, Ia menjelaskan sebelum pemekaran lokasi tersebut masih Kampung 6, setelah Perda terbit lokasi tersebut berganti nama menjadi Kelurahan Pantai Amal. Itulah yang menjadi pegangan untuk lokasi yang sertifikat prada.

“kita akan bahas juga ada beberapa bukti. Ternyata itu kan pemekaran, pemekaran dari Kelurahan Pantai Amal itu dulu sebelumnya di Kampung 6 Kemudian dia ada (Kampung 4), ada putusan dari wali kota itu memekarkan Kelurahan Pantai Amal pada tahun 2012. Ya sekitar itu, putusanannya itu kan, perdanya itu kan,” bebernya.

“Sertifikat lamanya kan memang masih di Kampung 6 Tapi itu kan memang tahunnya kan waktu itu administratifnya masih di Kampung 6 Tapi emang sekarang sudah mengalami, berdasarkan putusan Perda dari wali kota itu Dimekarkan lah dia jadi Pantai Amal. Masih di Kampung 6 Pas pemekaran diubah menjadi Kampung 4 Pantai Amal. Pantai Amal Kampung 6 Bukan Kampung 4 sih sebenarnya itu. Pantai Amal dia Kelurahan Pantai Amal Dari Kelurahan Kampung 6 gitu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, mendengar akan dipertemukannya dengan pihak ATR/BPN untuk membahas lokasi sertifikat prada, Jerry mengaku siap untuk membahas terkait persoalan ini yang nantinya akan di mediasi oleh DPRD Tarakan.

“Kami siap bertemu dengan BPN membahas ini, dan kami akan lampirkan data yang akurat,” tutupnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
BeritaBulunganPerumdaProv. KaltaraTarakan

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas

15 September 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah

15 September 2026
Prov. Kaltara

Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid

15 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?