Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tahanan Narkoba Polres Parepare Tewas Diduga Dianaya Oknum Polisi, Keluarga Korban Sempat Dimintai Uang Rp 15 Juta – Rp 20 Juta Agar Korban Dilepaskan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Tahanan Narkoba Polres Parepare Tewas Diduga Dianaya Oknum Polisi, Keluarga Korban Sempat Dimintai Uang Rp 15 Juta – Rp 20 Juta Agar Korban Dilepaskan

Tahanan Narkoba Polres Parepare Tewas Diduga Dianaya Oknum Polisi, Keluarga Korban Sempat Dimintai Uang Rp 15 Juta – Rp 20 Juta Agar Korban Dilepaskan

Redaksi
Redaksi
Published: 5 April 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

PAREPARE – Seorang tahanan narkoba di Mapolres Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MR (50) meninggal dunia. Pihak keluarga menduga MR meninggal dunia setelah menerima kekerasan fisik yang dilakukan oknum polisi Polres Parepare.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengungkap adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum Sat Narkoba Parepare. “Iya kami sempat dimintai sejumlah uang oleh anggota polisi saat adik kami ditangkap,” kata kakak korban Agusalim, Jumat (4/4/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Agusalim mengungkapkan, saat adiknya diamankan Satnarkoba Polres Parepare soal dugaan kasus narkoba pada 27 Februari 2025 lalu, pihak keluarga diminta untuk menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

“Waktu penangkapan itu kami (keluarga) disuruh siapkan uang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Iya agar segera dilepaskan, istilahnya 86 kan, tapi keluarga tidak bisa menyanggupi,” ungkapnya.

“Tidak sampai di situ korban dimintaki lagi Rp 2,5 juta lagi dari penyidik untuk penyelesaian perkara. Dikasih, keluarga sendiri antarkan uang tunai ke penyidik itu,” ucapnya.

“Terus, pernah hp korban diambil polisi, kemudian polisi sendiri itu yang mentransfer uang Rp 1 juta dari aplikasi Dana di dalam handphone milik korban,” tambahnya.

MR meninggal setelah dirawat di RSUD Andi Makkasau, Rabu (2/4/2025). MR sempat dibawa ke RS Khadija tapi ditolak, lalu dirujuk ke RSUD Andi Makkasau.

Di rumah sakit, keluarga curiga karena tubuh MR penuh lebam dan tulang rusuknya diduga patah. Menurutnya, banyak luka lebam di tubuh MR. Tulang rusuknya juga terlihat menonjol, seperti patah. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaBulunganMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara

2 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?