Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Setelah Minyak, Kini Giliran Pupuk Urea Yang Sulit
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Berita > Setelah Minyak, Kini Giliran Pupuk Urea Yang Sulit

Setelah Minyak, Kini Giliran Pupuk Urea Yang Sulit

Redaksi
Redaksi
Published: 12 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Setelah Minyak, Kini Giliran Pupuk Urea Yang Sulit
Bagikan

TARAKAN – Kelangkaan kebutuhan masyarakat ternyata tidak hanya kepada minyak goreng. Namun hal tersebut juga terjadi pada pupuk urea. Sehingga hal tersebut membuat sejumlah Petani Tambak (Petambak) di Tarakan mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk urea bersubsidi dalam beberapa bulan terakhir.

Karena kondisi tersebut, alhasil sejumlah petambak tidak dapat menggunakan pupuk untuk lokasi pertambakannya. Hal itulah yang doungkapkan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara, Rustam saat diwawancara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pupuk urea ini biasanya digunakan pada saat akan memasukkan bibit. Tambak yang sudah di panen, dibersihkan dengan cara menebarkan racun untuk mematikan hama pemangsa. Setelah itu diberikan air baru dengan ketinggian beberapa meter sambil menaburkan pupuk urea. Kemudian tinggal menambah air lagi untuk memasukkan bibit baru,”ujarnya, (12/03/2022).

Lanjutnya, harga pupuk urea normalnya non subsidi sekitar Rp500.000 rupiah per karung. termasuk ongkos angkut. Sementara untuk pupuk bersubsidi berharga sekitar Rp180 ribu.

“Karena bedanya cukup jauh jadi kami memilih tidak menggunakan pupuk untuk mengurangi biaya operasional. Petani tambak ini siklusnya ada yang tiga bulan, enam bulan baru gunakan pupuk,”tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Tarakan, Elang Buana menuturkan pendistribusian pupuk subsidi harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Hal itu termasuk usulan dari petani yang akan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Setiap petani, tambak maupun sayur untuk mendapatkan pupuk subsidi ini, harus terdaftar di kelompok tani terlebih dulu. Jumlah kelompok tani di Tarakan, sekarang sudah ratusan yang terdaftar. Tapi Kami berusaha mengakomodir semua. Tidak hanya petani di darat, tetapi juga untuk petani tambak,”jelasnya.

Walau demikian, kata dia, tidak semua kebutuhan petani di Tarakan bisa terpenuhi. Lantaran anggaran yang sebelumnya dari pemerintah pusat sebesar Rp20 triliunan, sekarang dikurangi, dampak Covid-19.

“Syarat penerimaan pupuk subsidi bagi petani tambak juga memiliki kriteria khusus, salah satunya luas tambak yang tidak melebihi dari 2 hektare. Tapi, tahun ini untuk petani tambak sudah ada di bawah Dinas Perikanan,” tuturnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Polres Tarakan Laksanakan Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

29 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?