Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Rahmah Mustarin: Kepatuhan Regulasi dan Edukasi Publik Jadi Kunci Bisnis Kesehatan Berkelanjutan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Rahmah Mustarin: Kepatuhan Regulasi dan Edukasi Publik Jadi Kunci Bisnis Kesehatan Berkelanjutan

Rahmah Mustarin: Kepatuhan Regulasi dan Edukasi Publik Jadi Kunci Bisnis Kesehatan Berkelanjutan

Redaksi
Redaksi
Published: 26 Februari 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Screenshot
Bagikan

TARAKAN – Kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen pada edukasi publik menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha di sektor kesehatan. Hal itu disampaikan Rahmah Mustarin saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema Green Healthpreneur di Politeknik Kaltara pada Kamis (26/2/26).

Dalam paparannya, Rahmah menegaskan bisnis kesehatan berbeda dengan sektor usaha lainnya karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa pasien. Oleh sebab itu, setiap pelaku usaha wajib tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ketika kita berbisnis kesehatan, yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien. Maka regulasi bukan beban, tetapi perlindungan,” ujarnya.

Ia mencontohkan kebijakan terbaru terkait antibiotik yang tidak lagi dapat diserahkan tanpa resep dokter. Menurutnya, perubahan aturan tersebut harus disikapi sebagai langkah penguatan peran tenaga kesehatan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan sekadar dilihat dari sisi penurunan omzet.

Rahmah menekankan tenaga kesehatan memiliki keunggulan moral dan profesional dibanding pelaku usaha non-kesehatan, terutama dalam hal literasi medis dan etika pelayanan. Peran edukatif ini dinilai penting untuk mencegah penggunaan obat yang tidak tepat serta mengurangi risiko resistensi antibiotik.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya konsistensi pelayanan, komunikasi yang jelas, dan transparansi informasi kepada pasien. “Komunikasi jangan berlebihan atau menggunakan jargon yang sulit. Masyarakat butuh penjelasan yang mudah dipahami,” katanya.

Dalam konteks keberlanjutan usaha, Rahmah juga mendorong penerapan efisiensi operasional, termasuk pengelolaan stok obat dengan sistem first in first out (FIFO) serta pencatatan keuangan yang disiplin. Efisiensi tersebut, menurutnya, sejalan dengan prinsip teknologi hijau yang menekan limbah dan meningkatkan profitabilitas.

Ia berharap mahasiswa kesehatan tidak hanya berorientasi menjadi pekerja, tetapi juga mampu membangun usaha berbasis etika, empati, dan kepatuhan hukum. “Kepercayaan publik adalah modal terbesar kita. Kalau trust sudah terbentuk, usaha akan berkembang dengan sendirinya,” pungkasnya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?