Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : PDAM Bulungan Naikkan Tarif, Komisi Informasi Kaltara Desak Transparansi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > PDAM Bulungan Naikkan Tarif, Komisi Informasi Kaltara Desak Transparansi

PDAM Bulungan Naikkan Tarif, Komisi Informasi Kaltara Desak Transparansi

Redaksi
Redaksi
Published: 21 Mei 2025
Bagikan
5 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Rencana kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta mulai Juni 2025 mendapat sorotan tajam dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, menilai bahwa keputusan menaikkan tarif air bersih dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik seharusnya dibarengi dengan keterbukaan informasi yang memadai kepada publik. Menurutnya, alasan bahwa tarif tidak naik selama 10 tahun bukanlah dasar yang cukup kuat jika tidak disertai transparansi menyeluruh terhadap kondisi internal perusahaan.

“Kenaikan ini seharusnya tidak hanya berpatokan pada persetujuan DPRD saja. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelibatan lembaga seperti Komisi Informasi, Ombudsman, YLKI, dan instansi pengawas pelayanan publik lainnya seharusnya dilakukan lebih awal,” tegas Fajar, Rabu (21/5/2025).

Ia menyoroti bahwa dokumen pendukung kebijakan, risalah rapat, laporan kinerja, dan kondisi keuangan PDAM wajib disampaikan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 9, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkala.

“Apakah PDAM sudah menyampaikan indikator kinerja, laporan pengadaan barang dan jasa, tingkat efisiensi, termasuk kebocoran air? Ini yang harus dibuka ke masyarakat. Jangan hanya menyampaikan bahwa kenaikan semata-mata karena sudah lama tidak naik,” ujarnya.

Fajar juga mempertanyakan dasar analisis efisiensi yang digunakan PDAM. Menurutnya, jika keuangan perusahaan dalam kondisi sehat, maka alasan menaikkan tarif harus lebih fundamental dan disertai komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan secara terukur.

“Tarif memang naik Rp 1.000, tapi jangan anggap kecil. Kenaikannya hampir 50 persen. Dikalikan ribuan pelanggan, dampaknya besar. Masyarakat berhak tahu: sejauh mana kebocoran air berhasil ditekan? Bagaimana peningkatan pelayanan? Kenaikan tarif harus ada imbal balik nyata,” katanya.

Dia menganggap kebetulan bersamaan dengan isu efisiensi anggaran, muncul kesan seolah-olah masalah kesehatan keuangan PDAM justru dibebankan kepada masyarakat. Untuk menghindari kesalahpahaman seperti ini baik dalam bentuk miskomunikasi, mispersepsi, misinterpretasi, maupun misinformasi, bahkan disinformasi, diperlukan transparansi yang kuat sebagai fondasi utama.

“Transparansi ini penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami secara jernih oleh publik, serta memperkuat kepercayaan antara pemerintah, PDAM, dan masyarakat,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KI Kaltara, Berlanta Ginting, yang menilai bahwa kebijakan tarif seharusnya didahului dengan proses sosialisasi yang terbuka dan partisipatif.

“Jika kondisi keuangan perusahaan sebenarnya dalam keadaan baik dan efisiensi sedang dijalankan, maka semestinya beban kenaikan tarif tidak perlu dilimpahkan ke masyarakat,” kata Berlanta.

Ia bahkan menyamakan situasi ini dengan kasus serupa yang pernah terjadi di sektor lain, seperti kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang dilakukan secara mendadak hingga 600 persen, tanpa kajian dan sosialisasi yang memadai.

“Kondisi seperti ini bisa saja sama seperti sebelumnya, di mana kebijakan langsung diterapkan tanpa proses komunikasi publik. Ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal prinsip keadilan dan keterbukaan,” tambahnya.

TUNTUTAN TRANSPARANSI KINERJA DAN KEUANGAN 

Komisi Informasi meminta agar PDAM mempublikasikan laporan keuangan tahunan, proyeksi laba, serta rincian penggunaan bahan kimia dan biaya operasional lainnya. Informasi semacam ini penting agar publik dapat menilai apakah beban tarif sudah proporsional dan apakah pengelolaan perusahaan benar-benar efisien.

Komisi Informasi menilai bahwa PDAM sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9. Ini mencakup laporan keuangan, indikator kinerja, hasil audit, hingga data teknis seperti tingkat kebocoran air dan efektivitas distribusi.

Komisi Informasi meminta agar PDAM mempublikasikan laporan keuangan tahunan, proyeksi laba, serta rincian penggunaan bahan kimia dan biaya operasional lainnya. Informasi semacam ini penting agar publik dapat menilai apakah beban tarif sudah proporsional dan apakah pengelolaan perusahaan benar-benar efisien.

Komisi Informasi menilai bahwa PDAM sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9. Ini mencakup laporan keuangan, indikator kinerja, hasil audit, hingga data teknis seperti tingkat kebocoran air dan efektivitas distribusi.

Sebelumnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta akan memberlakukan tarif baru mulai Juni 2025. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan distribusi, dan mendorong kemandirian operasional perusahaan.

Tarif dasar air bersih akan naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik, sesuai Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025, sesuai dengan yang diberitakan oleh sejumlah media di Bulungan, beberapa waktu lalu.

Rencana kenaikan tarif ini telah disampaikan ke DPRD Bulungan. Sosialisasi ke masyarakat pun dilakukan, agar penyesuaian tarif baru tersebut tersampaikan ke masyarakat. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Komisi I DPRD Kaltara Tekankan Aksi Nyata Tekan Kriminalitas
Ketua DPRD Kaltara Tegaskan Dukungan Penuh Pemberantasan Narkoba Bersama BNN
RDP DPRD Kaltara Soroti PPh 21, Tekankan Akurasi Data dan Perhitungan Pajak
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
8 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaBulunganProv. Kaltara

Perkuat Kerja Sama Lintas Batas, Ketua DPRD Kaltara Hadiri Welcome Dinner Blue Economy Initiative

16 April 2026
BeritaBulunganProv. Kaltara

Tepis Isu Intervensi Kasus Ijazah Palsu, Ketua DPRD Kaltara Minta Hormati Proses Hukum

16 April 2026
BeritaBulunganProv. Kaltara

DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2026

3 April 2026
BeritaBulunganProv. Kaltara

Mengaku Polisi dan Wartawan Diduga Intimidasi Yayasan PKBM Ba’ats Darif, Kuasa Hukum LL Laporkan Dua Oknum ke Polisi

31 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?