Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mengaku Polisi dan Wartawan Diduga Intimidasi Yayasan PKBM Ba’ats Darif, Kuasa Hukum LL Laporkan Dua Oknum ke Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > Mengaku Polisi dan Wartawan Diduga Intimidasi Yayasan PKBM Ba’ats Darif, Kuasa Hukum LL Laporkan Dua Oknum ke Polisi

Mengaku Polisi dan Wartawan Diduga Intimidasi Yayasan PKBM Ba’ats Darif, Kuasa Hukum LL Laporkan Dua Oknum ke Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 31 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Babak baru dugaan tindak pidana ijazah palsu yang menyeret inisial Y dari pihak sekolah PKBM dan Lausa Laida (LL), anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

Dua orang berinisial A dan H resmi kini telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) atas dugaan tindakan intimidasi terhadap pihak sekolah tempat LL menempuh pendidikan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penasehat hukum Y dan LL, Padly mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan secara resmi karena kedua terlapor diduga melakukan tekanan terhadap pengurus Yayasan PKBM Ba’ats Darif.

“Kedua terlapor sering mendatangi klien kami dengan mengaku sebagai wartawan dan memaksa untuk membuat pernyataan yang seolah-olah bahwa Lausa Laida tidak terdaftar sebagai murid di sekolah tersebut,” ujar Padly kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Padly mengungkapkan, selain mengaku sebagai wartawan, kedua terlapor juga sempat mengklaim sebagai aparat kepolisian dan melontarkan ancaman kepada pihak yayasan.

“Mereka juga mengaku sebagai anggota polisi yang bisa memenjarakan klien kami jika tidak mengikuti keinginannya. Namun klien kami menolak dengan tegas, karena Lausa Laida adalah murid yang menempuh pendidikan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Padly menegaskan, pihaknya membantah seluruh tuduhan terkait dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menyebut ijazah yang dimiliki Lausa Laida merupakan dokumen resmi yang diterbitkan melalui mekanisme sah oleh lembaga PKBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh proses pendidikan telah dilalui secara bertahap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga membantah narasi yang menyebut Lausa Laida terdaftar di lembaga pendidikan lain.
“Tidak ada satu pun bukti otentik yang dapat menguatkan klaim tersebut. Tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Padly juga menilai polemik yang berkembang tidak lepas dari dinamika politik yang tengah berlangsung. Ia menyebut kasus ini sarat dengan unsur politik yang mengarah pada upaya untuk mendiskreditkan kliennya sebagai pejabat publik.

“Pola penyebaran isu yang masif, narasi yang dibangun secara sistematis, serta momentum yang beririsan dengan dinamika politik menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa perkara ini sarat unsur politik dan mengarah pada upaya delegitimasi terhadap klien kami,” ungkapnya.

Padly juga menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menolak segala bentuk penghakiman sepihak di ruang publik yang dapat mencederai asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, ia membeberkan kronologi pendidikan Lausa Laida untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menyebut kliennya tidak menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan dalam waktu singkat sebagaimana dituduhkan.

“Lausa Laida mendaftar Paket A pada tahun 2012-2015, kemudian Paket B pada 2016-2019, dan Paket C pada 2019-2022. Itu jelas jenjang pendidikan klien kami. Semua dokumen lengkap dan sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.

Ia juga berharap proses penyelidikan yang tengah berjalan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik penyebaran informasi yang tidak akurat selama ini.
“Kami berharap aktor dan otak dari informasi yang tidak benar ini bisa terungkap secara terang benderang melalui proses hukum,” tutupnya.(*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?