Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kapolres Parepare Akui Ada Bukti Transfer di Kasus Tahanan Narkoba Tewas, Arman : Itulah Saya Bilang Penyalahgunaan Wewenang
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Kapolres Parepare Akui Ada Bukti Transfer di Kasus Tahanan Narkoba Tewas, Arman : Itulah Saya Bilang Penyalahgunaan Wewenang

Kapolres Parepare Akui Ada Bukti Transfer di Kasus Tahanan Narkoba Tewas, Arman : Itulah Saya Bilang Penyalahgunaan Wewenang

Redaksi
Redaksi
Published: 18 April 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

PAREPARE – Dua oknum anggota polisi di Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga lalai di kasus tewasnya tahanan narkoba M Rusli (49). Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan kedua oknum polisi tersebut di Propam Polres Parepare. Salah satu dari polisi tersebut adalah Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare Ipda S. Sementara satu oknum anggota belum diungkap identitasnya.

“Saat ini kita periksa ada dua orang. Karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan kewenangan di situ pada saat yang bersangkutan sedang melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, Rabu (16/4/2025).

Arman menyebut dua oknum polisi tersebut melakukan kelalaian saat menangkap Rusli. Dua oknum polisi itu disebut terlibat hubungan emosional saat menangani pelaku.

“Saat sedang menangani si pelaku atau almarhum ini, dia (dua oknum polisi) ada hubungan emosional (dengan pelaku). Itu menyalahi aturan etika dalam penyalahgunaan wewenang,” bebernya.

Arman juga mengakui adanya bukti transfer antar pelaku dan oknum anggota polisi tersebut. Namun dia menepis dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi tersebut.

“Kalau soal pemerasan sampai saat ini tidak ada. Karena itu memang niatnya bagus. Benar ada transfer, tapi itulah saya bilang penyalahgunaan wewenang,” tegas dia.

Kedua oknum polisi itu diancam hukuman sesuai peraturan kepolisian. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara hingga permohonan maaf.

“Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja. Itu bisa disiplin, bisa kurungan, bisa sel dan lain sebagainya. Bisa juga permohonan maaf,” ujar Arman.

Arman melanjutkan, kasus terkait dugaan penganiayaan tahanan narkoba yang tewas itu segera disidangkan. Dua oknum polisi akan menjalani sidang kode etik pekan ini.

“Insyaallah. Ya minggu ini lah, kita usahakan minggu ini ya,” imbuhnya.

Diketahui, Ruslin meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Parepare pada Selasa (1/4). Pihak keluarga pun mengadukan perkara ini ke DPRD Parepare karena curiga ada dugaan penganiayaan di balik perkara itu.

“Langkah selanjutnya tentu saya kejar ini aparat hukumnya sampai di mana prosesnya nanti. Akhirnya pada kesimpulan harus dilakukan autopsi oleh dokter forensik yang kredibel dan independen,” ujar kakak korban, Agussalim di Kantor DPRD Parepare, Selasa (15/4). (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded
Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Bergoyang Berujung Pengeroyokan di Poppy Karaoke, Empat Tersangka Diamankan

10 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Tiga Bulan, Bea Cukai Tarakan Ungkap Rokok Ilegal hingga Narkotika dari Jalur Perbatasan

10 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?