TARAKAN – Seorang remaja laki-laki berinisial A.G. (18) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Jalan Aki Balak, RT 67, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah ibu korban meminta bantuan keluarga untuk mengecek kondisi korban yang saat itu berada di dalam kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
“Setelah pintu kamar diketuk berulang kali namun tidak mendapat respons, pintu kemudian didobrak dan korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar Rusli (17/5/26).
Korban diketahui berinisial A.G., lahir di Danju, 28 Oktober 2008, beralamat di Jalan Aki Balak RT 67, Karang Anyar, Tarakan Barat, dan tercatat sebagai pelajar kelas 1 SMAN 5 Tarakan.
Dua orang saksi telah dimintai keterangan, masing-masing A.R. selaku sepupu korban dan Ags yang merupakan tetangga korban. Dari keterangan saksi, setelah korban ditemukan dalam keadaan tergantung di dalam kamar, warga sekitar segera diminta membantu menurunkan korban sebelum kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya tali, telepon genggam, dan kartu pelajar korban. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap telepon genggam korban, polisi menemukan adanya percakapan yang masih didalami lebih lanjut.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Yusuf SK Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan luar. Hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, pihak keluarga tidak mengizinkan dilakukan otopsi.
“Kasus ini masih dalam pendalaman. Dugaan sementara mengarah pada persoalan pribadi, namun kami tetap menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan saksi-saksi,” tambah Rusli.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan di lokasi kejadian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, pemasangan garis polisi, hingga pengumpulan keterangan saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)

