Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 1 Ton Beras Selundupan Asal Malaysia, Siapa Pemiliknya?
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > 1 Ton Beras Selundupan Asal Malaysia, Siapa Pemiliknya?

1 Ton Beras Selundupan Asal Malaysia, Siapa Pemiliknya?

Redaksi
Redaksi
Published: 11 Juni 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Aksi dugaan penyelundupan beras asal Malaysia dibongkar Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui upaya penyelundupan 100 karung beras ilegal berlabel Sabah, yang berasal dari Malaysia. Untuk setiap karung berat dikemas 10 kilogram, dengan total berat seluruhnya sekitar 1 ton.

Pengungkapan ini terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, di kawasan Pelabuhan Tengkayu II Perikanan, Tarakan. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kepala Seksi Humas IPTU Rusli, menjelaskan bahwa praktik penyelundupan ini terungkap saat petugas Sat Polair melaksanakan patroli dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Saat itu, petugas mencurigai sebuah kendaraan pickup yang melintas dengan muatan mencolok. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mengejar dan memberhentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pengecekan, ditemukan 100 karung beras masing-masing seberat 10 kilogram dengan label Sabah Tawau,” ujarnya.

Barang bukti kemudian diamankan ke pos Sat Polairud bersama dengan sopir kendaraan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa tidak ada dokumen kepemilikan maupun asal-usul barang terkait beras tersebut. Selanjutnya, Sat Polairud berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Karantina, Bea Cukai, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi.

“Hasil dari koordinasi tersebut memutuskan agar barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, mengingat kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran wajib cukai berdasarkan undang-undang. Namun, kapal pengangkut beras tersebut tidak ditemukan di lokasi kejadian. Yang jelas, merek beras yang diamankan diketahui berasal dari luar negeri, yakni Malaysia,” terang Rusli.

Dari keterangan yang diperoleh Lanjut dia, sopir kendaraan hanya bertindak atas perintah tanpa mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya. Oleh karena itu, status sopir tersebut sementara ditetapkan sebagai saksi. Selain sopir, ada dua saksi lain yang teridentifikasi, yaitu orang-orang yang menangani muatan dari dermaga ke kendaraan. Adapun saksi masing-masing berinisial IDM, kemudian SRT dan SR.

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, saksi memberikan keterangan bahwa supir hanya diarahkan untuk membawa barang tersebut ke sebuah rumah di belakang Ramayana milik seseorang bernama Syamsudin,” terangnya.

Sementara itu, orang yang memerintahkan sopir diketahui bernama Jojo, yang disebut-sebut adalah teman dari sopir. Hingga kini, belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Syamsudin juga masih berstatus sebagai saksi.

“Patroli yang dilakukan oleh personel Sat Polair di area sekitar Pelabuhan Tengkayu inilah yang membawa mereka menemukan kendaraan bermuatan mencurigakan. Dari pengecekan itu, aksi penyelundupan terungkap dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Kasi Humas Polres Tarakan. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
8 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Berita Bulungan Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Prov. Kaltara Tana Tidung Tarakan
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris

6 Mei 2026
Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Kaltara

Pendaftar Pertama Muncul, Abdul Salam Usung HMI TEKAD

3 Mei 2026
Hukum

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan

30 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?