Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Usai Tertangkap, Kasus Korupsi eks Kepala Sekolah SDN 052 Masuki Tahap Penyidikan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Usai Tertangkap, Kasus Korupsi eks Kepala Sekolah SDN 052 Masuki Tahap Penyidikan

Usai Tertangkap, Kasus Korupsi eks Kepala Sekolah SDN 052 Masuki Tahap Penyidikan

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Setelah tertangkap akibat dugaan korupsi dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) pembangunan sekolah, kini LH eks Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan kini memasuki tahap penyidikan.

Diketahui, LH telah diberhentikan dengan tidak hormat dan kini menjalani proses pemeriksaan atau penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Adam Saimima saat dikonfirmasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Prosesnya masih berjalan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarpras sekolah saat ini tahap penyidikan masih terus berjalan terhadap tersangka,”tuturnya, (16/02/2022).

Lanjutnya, berkas untuk tersangka LH saat ini menunggu tahapan penyidikan selesai. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pada Senin (7/2/2022) kemarin agendanya dilakukan pemeriksaan kepada tersangka LH,”terangnya.

Adapun total kerugian negara sebenarnya yang berhak menyebutkan adalah BPKP dan Inspektorat. Kendati begitu, ia menjelaskan jika LH mengakui jika dirinya menggelapkan dana Rp 700 juta rupiah karena pengerjaan proyek baru sudah memakan biaya besaran

“Tersangka baru LH yang ditetapkan dan mengakui bekerja sendiri. Untuk perhitungan ahli dari teknik, volume kekurangan pekerjaan sebanyak Rp 154 juta. Sementara dari anggaran Rp 2,1 miliar tersebut digelapkan LH senilai Rp 700 juta,”jelasnya.

“Tidak ada pihak lain. Tidak ada keterlibatan pengembang atau kontraktor karena ini anggaran sifatnya swakelola. Dan saat meminta bantuan pekerjaan itu hanya secara lisan. Seharusnya dikelola pihak sekolah,”tutupnya

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Demi Peremajaan Layanan
Imigrasi
30 September 2026
Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?