Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Usai Tertangkap, Kasus Korupsi eks Kepala Sekolah SDN 052 Masuki Tahap Penyidikan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Usai Tertangkap, Kasus Korupsi eks Kepala Sekolah SDN 052 Masuki Tahap Penyidikan

Usai Tertangkap, Kasus Korupsi eks Kepala Sekolah SDN 052 Masuki Tahap Penyidikan

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Setelah tertangkap akibat dugaan korupsi dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) pembangunan sekolah, kini LH eks Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan kini memasuki tahap penyidikan.

Diketahui, LH telah diberhentikan dengan tidak hormat dan kini menjalani proses pemeriksaan atau penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Adam Saimima saat dikonfirmasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Prosesnya masih berjalan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarpras sekolah saat ini tahap penyidikan masih terus berjalan terhadap tersangka,”tuturnya, (16/02/2022).

Lanjutnya, berkas untuk tersangka LH saat ini menunggu tahapan penyidikan selesai. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pada Senin (7/2/2022) kemarin agendanya dilakukan pemeriksaan kepada tersangka LH,”terangnya.

Adapun total kerugian negara sebenarnya yang berhak menyebutkan adalah BPKP dan Inspektorat. Kendati begitu, ia menjelaskan jika LH mengakui jika dirinya menggelapkan dana Rp 700 juta rupiah karena pengerjaan proyek baru sudah memakan biaya besaran

“Tersangka baru LH yang ditetapkan dan mengakui bekerja sendiri. Untuk perhitungan ahli dari teknik, volume kekurangan pekerjaan sebanyak Rp 154 juta. Sementara dari anggaran Rp 2,1 miliar tersebut digelapkan LH senilai Rp 700 juta,”jelasnya.

“Tidak ada pihak lain. Tidak ada keterlibatan pengembang atau kontraktor karena ini anggaran sifatnya swakelola. Dan saat meminta bantuan pekerjaan itu hanya secara lisan. Seharusnya dikelola pihak sekolah,”tutupnya

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?