Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum

Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Juli 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kasus kepemilikan 74 kilogram sabu-sabu yang menjerat tiga terdakwa, yakni Daniel Costa (DC), Widi, dan Ari, memasuki sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (8/7/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Namun, kuasa hukum para terdakwa, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan tersebut terlalu berat, khususnya terhadap kliennya, Daniel Costa.

“Jadi sebenarnya itu terlalu berat, makanya kami minta putusan seringan-ringannya kepada Majelis Hakim,” ujar Dedy usai sidang.

Dedy menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan keterlibatan langsung Daniel Costa dalam kepemilikan atau penguasaan sabu-sabu tersebut.

“Dia (DC) hanya mengantar 2 unit kunci, membawa ke 2 ruko dia yang disimpang 4, itu saja. Jadi pidananya nggak ada kita lihat, makanya kami minta putusannya bebas. Kenapa bebas? Seperti itulah jawabannya,” paparnya?

Dedy bahkan menyebut tidak ada percakapan atau komunikasi antara Daniel dan para saksi terkait sabu tersebut. “Cuma dia menerima kunci, pulang. Cuma paling lama katanya 5 sampai 10 menit under 10 menit. Yang dia menerima kunci langsung pulang. Dan terkejut. Tidak ada percakapan,” paparnya.

Menurutnya, tudingan terhadap Daniel seharusnya diuji kembali dalam persidangan. Ia menilai jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut Daniel Costa.

Ia juga menyinggung soal pihak yang masih berstatus DPO, yaitu seseorang yang disebut dengan inisial Sky Blue 80. “Bukannya kita mau mengkaburkan semuanya, tidak,” katanya.

Sementara itu, Pasintel Kejaksaan Tarakan, Mohammad Rahman, mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

“Jadi besok kita akan tanggapi secara tertulis, sudah ada beberapa catatan yang kita dengarkan tadi jadi untuk materi tanggapannya besok aja,” kata Rahman.

Ia menambahkan, karena perkara ini juga ditangani bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejatim), maka seluruh langkah akan tetap dikoordinasikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa. (Muakbar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Kaltara

Pendaftar Pertama Muncul, Abdul Salam Usung HMI TEKAD

3 Mei 2026
BeritaProv. Kaltara

Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan

3 Mei 2026
Berita

Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa

30 April 2026
BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?