Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum

Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Juli 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kasus kepemilikan 74 kilogram sabu-sabu yang menjerat tiga terdakwa, yakni Daniel Costa (DC), Widi, dan Ari, memasuki sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (8/7/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Namun, kuasa hukum para terdakwa, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan tersebut terlalu berat, khususnya terhadap kliennya, Daniel Costa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi sebenarnya itu terlalu berat, makanya kami minta putusan seringan-ringannya kepada Majelis Hakim,” ujar Dedy usai sidang.

Dedy menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan keterlibatan langsung Daniel Costa dalam kepemilikan atau penguasaan sabu-sabu tersebut.

“Dia (DC) hanya mengantar 2 unit kunci, membawa ke 2 ruko dia yang disimpang 4, itu saja. Jadi pidananya nggak ada kita lihat, makanya kami minta putusannya bebas. Kenapa bebas? Seperti itulah jawabannya,” paparnya?

Dedy bahkan menyebut tidak ada percakapan atau komunikasi antara Daniel dan para saksi terkait sabu tersebut. “Cuma dia menerima kunci, pulang. Cuma paling lama katanya 5 sampai 10 menit under 10 menit. Yang dia menerima kunci langsung pulang. Dan terkejut. Tidak ada percakapan,” paparnya.

Menurutnya, tudingan terhadap Daniel seharusnya diuji kembali dalam persidangan. Ia menilai jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut Daniel Costa.

Ia juga menyinggung soal pihak yang masih berstatus DPO, yaitu seseorang yang disebut dengan inisial Sky Blue 80. “Bukannya kita mau mengkaburkan semuanya, tidak,” katanya.

Sementara itu, Pasintel Kejaksaan Tarakan, Mohammad Rahman, mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

“Jadi besok kita akan tanggapi secara tertulis, sudah ada beberapa catatan yang kita dengarkan tadi jadi untuk materi tanggapannya besok aja,” kata Rahman.

Ia menambahkan, karena perkara ini juga ditangani bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejatim), maka seluruh langkah akan tetap dikoordinasikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa. (Muakbar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Kajari Purwakarta Bantah Tolak Temui Massa Aksi PMII, Ini Penjelasannya
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026
Akselerasi Ekonomi Digital, Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah
NUSANTARA
23 Juni 2026

Berita Terhangat

Kaltara

Hari Bakti ke-79, Lanud Anang Busra Kirim 5 Ton Bantuan ke Krayan

18 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP

18 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata

18 Juni 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?