Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum

Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Juli 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kasus kepemilikan 74 kilogram sabu-sabu yang menjerat tiga terdakwa, yakni Daniel Costa (DC), Widi, dan Ari, memasuki sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (8/7/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Namun, kuasa hukum para terdakwa, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan tersebut terlalu berat, khususnya terhadap kliennya, Daniel Costa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi sebenarnya itu terlalu berat, makanya kami minta putusan seringan-ringannya kepada Majelis Hakim,” ujar Dedy usai sidang.

Dedy menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan keterlibatan langsung Daniel Costa dalam kepemilikan atau penguasaan sabu-sabu tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dia (DC) hanya mengantar 2 unit kunci, membawa ke 2 ruko dia yang disimpang 4, itu saja. Jadi pidananya nggak ada kita lihat, makanya kami minta putusannya bebas. Kenapa bebas? Seperti itulah jawabannya,” paparnya?

Dedy bahkan menyebut tidak ada percakapan atau komunikasi antara Daniel dan para saksi terkait sabu tersebut. “Cuma dia menerima kunci, pulang. Cuma paling lama katanya 5 sampai 10 menit under 10 menit. Yang dia menerima kunci langsung pulang. Dan terkejut. Tidak ada percakapan,” paparnya.

Menurutnya, tudingan terhadap Daniel seharusnya diuji kembali dalam persidangan. Ia menilai jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut Daniel Costa.

Ia juga menyinggung soal pihak yang masih berstatus DPO, yaitu seseorang yang disebut dengan inisial Sky Blue 80. “Bukannya kita mau mengkaburkan semuanya, tidak,” katanya.

Sementara itu, Pasintel Kejaksaan Tarakan, Mohammad Rahman, mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

“Jadi besok kita akan tanggapi secara tertulis, sudah ada beberapa catatan yang kita dengarkan tadi jadi untuk materi tanggapannya besok aja,” kata Rahman.

Ia menambahkan, karena perkara ini juga ditangani bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejatim), maka seluruh langkah akan tetap dikoordinasikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa. (Muakbar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Tarakan
7 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Energi
6 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?